Kota Bima, Bimakini,- Warga Rt 10 Rw 03, Kelurahan Rabadompu Barat Kecanatan Raba, IG, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berbadan kurus itu diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 38 poket. Saat ini Pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Bima Kota..
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jusnaidin SH menjelaskan, pria kelahiran 1985 tersebut ditangkap Tim Buser, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu (10/9) sekitar pukul 19.40 wita. Anggota langsung dikerahkan untuk menggeledah kediaman terduga di RT 08 Rw 03 Rabadompu Barat. “Terduga ditangkap pada saat akan mengantar barang poketan narkoba yang diduga jenis sabu di depan rumahnya,” jelasnya di kantor
Dia menjelaskan, anggota telah Buser menggeledah rumah pelaku. Hasil penggeledagan ditemukan 38 poket plastik klip bening yangg diduga berisi narkoba jenis sabu, satu timbangan, empat bungkus plastik klip, dua buah bong, empat unit HP, tiga bungkus rokok, dan uang sebesar Rp900 ribu. “Saat ditangkap, terduga tidak memberikan perlawan,” jelasnya
Kasat menambahkan, pada saat penggerebekan, terduga sendiri yang menunjukan barang haram tersebut yang berada di bagasi motor yaitu berupa 13 poket dan 25 poket disamping rumah. ‘’Jadi total poket yang berisi sabu berjumlah 38 poket. Terduga disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1, UU 35 tahun 2009,” ujarnya seraya menambahkan, test urin sudah dilakukan , namun hasil belum diambil. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.