Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Bolo menyerahkan barang bukti (BB) berupa minuman keras (Miras) jenis bir, arak dan Pil Tramadol. Sejumlah BB tersebut diserahkan ke Polres Bima Kabupaten, untuk dimusnahkan.
“Kita serahkan BB Miras untuk dimusnahkan dan diterima oleh Kasat Narkoba, IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagaol,” kata Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, Selasa (19/12).
Dikatakannya, sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil operasi jajarannya, mulai September hingga November 2017. Rincian BB yang diserahkan, 90 botol Bir Bintang, 11 botol besar Arak dan 23 strip pil tramadol.
“Sebagian BB tersebut hasil operasi anggota saat Kapolsek AKP. Syarifudin Jamal,” jelasnya.
Lanjutnya, BB tersebut akan dimusnahkan di Polres. Sedangkan saat pemusnahan akan diundang seluruh lintas sektor yang ada di Kabupaten Bima. “Kapan waktu pemusnahan masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Yang jelas semua BB Miras dikumpulkan dulu di Polres Bima Kabupaten,” terangnya.
Muhtar menghimbau seluruh elemen masyarakat di Bolo, intens memberikan laporan terkait menyimpan dan pengausaan barang haram. Tujuannya untuk menekan peredaran dan penyalahgunaannya. “Kalau ada yang mengetahui ada warga yang menyimpan semua jenis Miras, laporkan agar ditindak,” ujarnya.(YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.