Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tiga Balon Perseorangan Belum Penuhi Syarat Minimal

Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2018.

Kota Bima, Bimakini.- Tiga pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang mendaftar melalui jalur perseorangan, dinyatakan belum memenuhi syarat minimal. Hasil verifikasi faktual lapangan, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat di bawah 10.435.

Hal itu berdasarkan hasil Hasil pleno KPU Kota Bima, Jumat (29/12) siang. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos dihadiri Balon Perseorangan, H Sudirman dan Tim Penghubung pasangan Subhan-Wahyudin, serta Taufik-Usman AK. Hadir juga Panwaslu Kota Bima, PPK, Dandim 1608 Bima, Polres Bima Kota, Disdukcapil Kota Bima, dan lainnya.

Hasil rekepitulasi tingkat KPU Kota Bima, jumlah dukungan untuk pasangan H Sudirman-Syaifuddin yang memenuhi syarat 6.856.  Rinciannya, untuk Kecamatan Rasanae Timur, sebanyak 882 dukungan, Raba 1.762 dukungan, Mpunda 1.229 dukungan, Rasanae Barat 1.088 dukungan, serta Asakota 1.895 dukungan.

Sehingga, pasangan H Sudirman – Syaifuddin memiliki kekurangan 3.579 dukungan. Sesuai ketentuan dikalikan dua dari kekurangan, sehingga total yang harus diserahkan kembali ke KPU sebesar 7.158.

Untuk pasangan Subhan-Wahyudin, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 8.166. Jumlah itu terbagi di Rasanae Timur 823 dukungan, Raba 3.867 dukungan, Mpunda 1.240 dukungan, Rasanae Barat 834 dukungan, serta Asakota 1.402 dukungan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kekurangan bagi pasangan Subhan-Wahyudin sebesar 2.269 dan dikelikan dua kali lipat, sehingga menjadi 4.538 dukungan yang harus diserahkan kembali ke KPU.

Sedangkan pasangan Taufik-Usman AK, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar  6.472. Uumlah itu tersebar di Rasanae Timur 1.235 dukungan, Asakota 2.768 dukungan, Mpunda 963 dukungan, Rasanae Barat 912 dukungan, serta Raba 594 dukungan.
Sama dengan Balon lainnya, Taufik-Usman AK masih dinyatakan belum memenuhi syarat dan memiliki kekurangan 3.963. DIkalikan dua, sehingga jumlah dukungan yang harus dilengkapi lagi  sebanyak 7.926.

Pleno itu juga untuk penetapan dukungan Balon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018, Ali BD-Sakti. Total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 5.076, tersebar di Kecamatan Mpunda 1.107, Asakota 859, Rasanae Barat  1.578, Rasanae Timur 444, Raba 1.088 dukungan.

Usai pleno, dilanjutkan penandatanganan berita acara. Berita acara terbut nantinya digunakan untuk mendaftar pada 8-10 Januari 2018. Namun, mereka tetap melengkapi jumlah kekurangan dari dukungan yang telah diverifikasi faktual.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos member kesempatan bagi setiap Balon perseorangan untuk mengajukan keberatan, jika ada selisih perhitungan. Juga keberatan lainnya dengan mengisi formulir khusus. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung...

Politik

Bima, Bimakini.-  Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa...

Politik

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan...