Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Diduga menyetubuhi seorang gadis (16) di Kecamatan Madapangga, dua terduga pelaku diamankan. Mereka adalah GN (16) asal Desa Madawau dan RB (25) asal Desa Rora. Keduanya  ditangkap oleh gabungan anggota Polres Kabupaten Bima dan Polsek Madapangga, Ahad (10/6).

Kasat Reskrim Polres Bima,  AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK mengatakan, kedua terduga ditangkap di dua tempat yang berbeda. GN (16) ditangkap dikediamannya setelah ada koordinasi dengan keluarga. RB ditangkap di rumah Kepala Desa (Kades) Manggelewa, Kabupaten Dompu, setelah ada kerjasama denan keluarga.

“Kedua terduga pelaku ditangkap di hari yang sama,” ujarnya, Senin.

Sementara untuk seorang terduga pelaku lainnya, yakni YD masih dalam buruan polisi. “Untuk satu terduga pelaku yang melarikan diri. Kita harap secepatnya menyerahkan diri, sebelum dinyatakan sebagai Data Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Diceritakan Kasat, kronologi kejadian, berawal korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) dijemput oleh GN di rumah Gofi sekitar pukul 00.00 Wita di Dusun Karaku Desa Mangge Na’e Kecamatan Dompu. Setelah itu, korban diajak pulang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, terduga pelaku bukannya mengantar pulang. Namun diajak keliling Kota Dompu hingga pukul 02.00 Wita. Setelah itu, menjemput RB diperbatasan Bima-Dompu.

Selanjutnya,  korban dibawa ke sebuah pemancar. Setelah sampai di pemancar, terduga pelaku kembali menghubungi YD.

“Setelah GN dan YD menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban dikasih uang 200 ribu oleh GN sekaligus diantar pulang. Sementara RB hanya menunggu di motor,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, kasus tindak pidana asusila terhadap Bunga yang merupakan warga Desa Madawau tersebut, diungkap setelah salah seorang warga Desa Madawau, Nurjanah memberikan laporan resmi di Polsek Madapangga.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Karena di Polsek setempat ada keterbatasan dalam hal penyidikan pelaku anak dan asusila, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres,” ungkap Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh pihaknya di Rutan Mapolres Bima. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pria berinisial D (31) asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diduga perkosa janda yang merupakan warga yang sama. Terduga pelaku menggagahi seorang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang mahasiswa di sebuah kampus yang ada di Bima, HN (19) asal Kecamatan Bolo nyaris diperkosa oleh HR (27) asal desa yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pelajar di sebuah SMA yang ada di Kecamatan Bolo, Bima, SJ (15) diperkosa oleh lima orang pelaku di salah satu ruangan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap pelajar yang masih berumur 11 tahun, dipinggir pantai Desa Doropeti, Kecamatan Pekat. Seorang pemuda bernama Dadang (29)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Safrudin M Sidik (24), asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, membuat heboh Desa Soki. Ini karena...