Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sebagian Perusahaan di Bima Diduga Gunakan BBM Subsidi

          Tidak hanya konsorsium PLTU Bima, PT Moca, sejumlah industri dan perusahaan lain seperti kapal  besi, jenis motor lebih dari 30 Gross Tonase (GT),dan perusahaan operator selular di Bima, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut sesuai data rekap pemesanan BBM bersubsidi pada PT Bima Oil Internusa.

     Manajer PT Bima Oil, Herry Susanto, menduga, selama ini kerap terjadi kebocoran BBM bersubsidi di pelabuhan Bima, karena umumnya kapal besi seperti pengangkut semen dan bahan lainnya tidak pernah menyampaikan order bahan bakar industri. Padahal,sesuai ketentuan Undang-Undang Migas 22 Tahun 2001, hanya kapal kayu yang boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Kami menduga kerap terjadi kebocaran minyak bersubsidi di pelabuhan Bima, karena tidak pernah mengorder bahan bakar, kemungkinan diambil pada SPBU menggunakan gerobak, maka kami minta agar aparat terkait menelusurinya,” desaknya di perusahaan setempat, kemarin.           

Iklan. Geser untuk terus membaca.

            Diungkapkan Herry, selama ini  ada sejumlah perusahaan di Bima yang menggunakan BBM industridi antaranya  kontraktor jalan, PT Tukad Mas, PT BSM di Kecamatan Lambu, Tirtha Mas, operator selular,  XL, dan perusahaan tambang di Dompu, PT Sumbawa Timur Mining (STM), dan PT Telkomsel.  Hanya saja, selama ini PT Telkomselhanya sekali memesan, setelah itu tidak pernah lagi. “Kalau khusus perusahaan operator selular, BBM digunakan untuk kebutuhan mesin BTS,” katanya.

     Dikatakannya, total jumlah kebutuhan BBM kategori industri di Bima dan Dompu setiap bulan mencapai 75-100 ton dengan estimasi 1 ton ekuivalen 1.000 liter. “Kalau kebutuhan bersih sebenarnya 200 ton, tapi 100 ton kurang lebih estimasi kebocoran pada SPBU,” katanya.

      Herry menyatakan, sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. (BE.17)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.-  Dalam rangka memastikan supply BBM & LPG aman selama Ramadhan dan Idul Fitri untuk masyarakat NTB, Komisaris Utama Patra Niaga Ego Syahrial...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Polairud Polres Bima berhasil mengamankan satu unit kapal laut, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan tabung gas elpiji...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Naiknya harga bahan bakar jenis Pertamax tidak mempengaruhi ketersediaan stok jenis Pertamax di sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Bima.  Pengendara...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Sila Kecamatan Bolo dikeluhkan pengendara roda dua dan empat, Senin (29/6). Akibatnya, para pengendara harus menggunakan...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.-  Anggota  Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Nusa Tenggara Barat menyuarakan aspirasi di persimpangan Cikre  Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Kamis (28/09/2017).  Mereka menyorot...