Kota Bima, Bimakini.com.- Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota terus mengimbau seluruh tahanan kasus Lambu yang dibebaskan oleh massa di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, beberapa waktu lalu, segera menyerahkan diri. Mereka berjumlah 40 orang dan semuanya berstatus tahanan Kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada wartawan Senin (23/4) lalu di Monggonao.
Dikatakannya, imbauan agar mereka menyerahkan diri itu agar mereka bisa mendapatkan kepastian hukum untuk masa depannya. Jika masih cacat secara hukum seperti saat ini atau masih berstatus tahanan, maka akan sulit untuk mengurus segala hal seumur hidupnya.
“Hingga saat ini kami masih terus mengimbau melalui langgar dan masjid agar mereka kembali, hal itu dilakukan untuk masa depan mereka sendiri,” jelas Kumbul.
Katanya, pihak Kepolisian tidak akan menangkap dan mengejar para tahanan itu, meski hingga kini belum ada yang kembali. Hanya saja, imbauan dan permintaan agar mereka kembali tetap dilakukan. Kepolisian dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa tetap berkoordinasi untuk memastikan jika ada yang ingin menyerahkan diri.
Jika ada kasus lain yang menjerat para tahanan itu, jelas Kumbul, mereka akan diproses berbeda dan tidak akan diakumulasi dengan kasus lama yang melekat. Sebab, delik dan muatan kasus yang disangkakan berbeda lagi, sehingga penanganannya juga pasti berbeda. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.