Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Simpan Narkoba, Dua Mahasiswa Dibekuk

Kota Bima, Bimakini.com.- Peredaran Narkoba di Kota Bima semakin menguatirkan. Generesi muda menjadi sasaran empuk barang haram ini. Seperti yang terungkap Sabtu (5/5) lalu pukul 20.30 Wita. Dua mahasiswa pada salahsatu kampus di Kota Bima, F (21) asal Daru Desa Bontokape Kecamatan Bolo dan S (23) asal Desa Parangina Kecamatan Sape, dibekuk oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota. Mereka kepergok menyimpan Narkoba dan dibekuk di kos-kosan wilayah Lewirato.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, menjelaskan keduanya dibekuk pada tempat yang sama atas dugaan hendak  bertransaksi Narkoba pada malam itu. Mereka lalu diikuti dan disergap oleh Satuan Buser  pada salahsatu kos di Lewirato.

Saat itu, jelasnya, memang tidak tertangkap tangan menyimpan Narkoba. Tetapi, dari pengakuan F lalu ditemukan ganja sebanyak 3 poket yang disimpan di dalam kamar kos mereka. Atas dasar itulah mereka kini diamankan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui dari mana mereka mendapat barang itu dan kapasitas mereka sebagai apa,” ungkapnya di Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (7/5).

Dugaan sementara, ujar Abdullah, dua mahasiswa itu adalah pemakai, bukanlah pengedar. Tetapi, untuk menyimpulkannnya Kepolisian sedang mendalami sejauhmana keterlibatan mereka, termasuk membongkar jaringan lainnya. Untuk keperluan penyelidikan, mereka kini diamankan selama 3 kali 24 jam dan bisa dua kali waktu itu sesuai ketentuan.

Namun, apabila nanti mereka terbukti maka akan diancam dengan pasal 111 KUHP ayat 1 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Pada bagian lain,   Kapolsek Rasanae Barat, AKP Nurdin Mansyur, mengungkapkan, S yang merupakan pemuda Parangina Kecamatan Sape itu ditangkap saat melinting ganja di kamar kosnya, lingkungan Lewirato, Sabtu malam lalu. “Kita tangkap oknum atas dasar informasi dari masyarakat,” katanya di Mapolsek Rasanae Barat, Senin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

     Sebelum ditangkap, bebernya, aparat mengintai aktivitas oknum itu sekitar seminggu. Ketika dipastikan memakai ganja, aparat pun menangkapnya. Dari tangan oknum S, aparat menyita tiga poket ganja dan kertas papit yang dipakai untuk melinting ganja. “Oknum ditangkap bersama rekannya, tapi rekannya itu tidak terbukti karena hanya bertamu saja,” terang mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota ini.

    Diakuinya, tidak ada perlawanan saat S ditangkap aparat. Malam itu juga digelandang ke RSUD Bima untuk tes urine. Dari hasil tes urine, ternyata S positif mengonsumsi ganja. Setelah itu, digelandang dan ditahan  di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dikatakannya, menyusul perbuatannya itu, oknum dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun  2009 tentang Psikotropika. “Oknum terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun,” katanya. (BE.19/BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda di Kota Bima, HR (23), disergap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Saat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kamis malam (08/02/24) Tim...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap motif salah seorang dari empat terduga penyalahgunaan Narkoba yang ikut diamankan atas kasus blokade jalan di Desa Bajo...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota menciduk warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai Narkoba jenis...