Kota Bima, Bimakini.com.- Peredaran Narkoba di Kota Bima semakin menguatirkan. Generesi muda menjadi sasaran empuk barang haram ini. Seperti yang terungkap Sabtu (5/5) lalu pukul 20.30 Wita. Dua mahasiswa pada salahsatu kampus di Kota Bima, F (21) asal Daru Desa Bontokape Kecamatan Bolo dan S (23) asal Desa Parangina Kecamatan Sape, dibekuk oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota. Mereka kepergok menyimpan Narkoba dan dibekuk di kos-kosan wilayah Lewirato.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, menjelaskan keduanya dibekuk pada tempat yang sama atas dugaan hendak bertransaksi Narkoba pada malam itu. Mereka lalu diikuti dan disergap oleh Satuan Buser pada salahsatu kos di Lewirato.
Saat itu, jelasnya, memang tidak tertangkap tangan menyimpan Narkoba. Tetapi, dari pengakuan F lalu ditemukan ganja sebanyak 3 poket yang disimpan di dalam kamar kos mereka. Atas dasar itulah mereka kini diamankan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui dari mana mereka mendapat barang itu dan kapasitas mereka sebagai apa,” ungkapnya di Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (7/5).
Dugaan sementara, ujar Abdullah, dua mahasiswa itu adalah pemakai, bukanlah pengedar. Tetapi, untuk menyimpulkannnya Kepolisian sedang mendalami sejauhmana keterlibatan mereka, termasuk membongkar jaringan lainnya. Untuk keperluan penyelidikan, mereka kini diamankan selama 3 kali 24 jam dan bisa dua kali waktu itu sesuai ketentuan.
Namun, apabila nanti mereka terbukti maka akan diancam dengan pasal 111 KUHP ayat 1 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Pada bagian lain, Kapolsek Rasanae Barat, AKP Nurdin Mansyur, mengungkapkan, S yang merupakan pemuda Parangina Kecamatan Sape itu ditangkap saat melinting ganja di kamar kosnya, lingkungan Lewirato, Sabtu malam lalu. “Kita tangkap oknum atas dasar informasi dari masyarakat,” katanya di Mapolsek Rasanae Barat, Senin.
Sebelum ditangkap, bebernya, aparat mengintai aktivitas oknum itu sekitar seminggu. Ketika dipastikan memakai ganja, aparat pun menangkapnya. Dari tangan oknum S, aparat menyita tiga poket ganja dan kertas papit yang dipakai untuk melinting ganja. “Oknum ditangkap bersama rekannya, tapi rekannya itu tidak terbukti karena hanya bertamu saja,” terang mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota ini.
Diakuinya, tidak ada perlawanan saat S ditangkap aparat. Malam itu juga digelandang ke RSUD Bima untuk tes urine. Dari hasil tes urine, ternyata S positif mengonsumsi ganja. Setelah itu, digelandang dan ditahan di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakannya, menyusul perbuatannya itu, oknum dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika. “Oknum terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun,” katanya. (BE.19/BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
