Dompu, Bimakini.com.- Massa yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat (KPR), Serikat Mahasiswa Indonesia, dan Serikat Pemuda Indonesia Selasa (19/6), berunjukrasa di depan kantor DPRD Dompu. Mereka menolak kehadiran perusahaan tambang emas di Kecamatan Hu’u.
Aksi itu berlangsung ricuh saat massa memaksa masuk ke halaman kantor DPRD. Aparat membubarkan mereka secara paksa. Polisi mengejar para pendemo dan memukul sebagian massa.
Koordinator lapangan aksi, Alfan, menyatakan kehadiran tambang emas dan tembaga di Hu’u bukanlah solusi bagi kesejehteraan rakyat, malah bisa menyengsarakan rakyat. Kehadiran tambang akan merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Berbagai kasus kerusakan yang diakibatkan tambang muncul pada berbagai daerah. “Dalam sejarah tambang selalu terjadi masalah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menuding eksekutif dan legislatif “berselingkuh” dalam pemberian ijin pertambangan di Hu’u.
Massa memaksa menemui anggota DPRD Dompu. Namun, setelah dinegosiasi dengan aparat Kepolisian, anggota DPRD enggan menerima karena aksi itu tidak memiliki ijin Kepolisian. “DPRD tidak mau menerima kalian, karena aksi kalian tidak memiliki ijin,” ujar Kabag Ops Polres Dompu, Kompol Andi Dadi, S.IK.
Karena ingin memaksa masuk ke halaman kantor DPRD, massa terpaksa dibubarkan paksa oleh puluhan aparat yang sejak pagi mengawal aksi sejak dari depan halaman Masjid Raya Dompu. Polisi mengejar para pendemo. Aparat Kepolisian memukul anggota massa, karena dinilai mengganggu keamanan masyarakat dan pengguna jalan. “Kalau mau demo harus gunakan tatacara dan tidak boleh anarkis,” ujar Andi.
Usai aksi, massa terlihat berkumpul di taman kota. Mereka juga menyampaikan penyataan sikap menolak kehadiran tambang di Huu. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.