Kota Bima, Bimakini.com.- Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima, Senin (25/6), mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. Mereka meminta klarifikasi dugaan malpraktik terhadap anggota PMII, Abdul Muluk, korban kecelakaan lalulintas beberapa waktu lalu.
PMII mencurigai pihak RSUD Bima melakukan malpraktik terhadap Abdul Muluk, karena dua kali menjalani jahitan pada bagian muka. Mereka menduga terjadi kesalahan pada penjahitan pertama saat ditangani di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut mantan Ketua PMII Bima, Adiman Husain, tenaga medis yang menangani Abdul Muluk di ruang IGD, bukan perawat ahli yang berkompeten, melainkan mahasiswa yang sedang berpraktik. ‘’Pada tanggal 20 Juni, muka Abdul Muluk dijahit di ruang IGD. Kemudian Sabtu lalu, dijahit ulang. Karena menurut dokter di RSU setempat, ada kesalahan pada penjahitan pertama,’’ jelas Adiman.
Karena persoalan itu, sejumlah anggota PMII mendatangi RSU Bima. kehadiran mereka diterima dr. H. Sucipto didampingi petugas IGD, Rizal, S.Kep, dan Kabid Pelayanan RSUD Bima.
Ketua PMII Cabang Bima, Rafi’in, mengaku, kehadiran mereka untuk mengelarifikasi pelayanan medis terhadap Abdul Muluk yang dinilai tidak maksimal. ‘’Kalau tidak terjadi kesalahan pada penjahitan pertama, kenapa harus dijahit ulang. Ini mengindikasikan pelayanan di RSUD Bima setengah hati,’’ keluhnya.
Menanggapi dugaan itu, petugas yang menangani Abdul Muluk di ruang UGD, Rizal, S.Kep, mengaku, tindakan mereka sudah sesuai prosedur tetap (Protap) RSUD Bima. Saat itu, korban mengalami pendarahan. Hasil konsultasi mereka dengan dokter spesialis, disarankan memasang infus dan menjahit luka korban. ‘’Yang menjahit luka korban saat itu, bukan mahasiswa yang sedang praktik. Melainkan petugas medis IGD, atas nama Rahmawati dibantu Abdul Haris, S.Kep,’’ terangnya.
Soal dugaan yang menjahit luka korban saat itu mahasiswa praktik, Rizal meminta mereka menunjukkan buktinya. ‘’Mahasiswa praktik saat itu hanya membantu, bukan menjahit luka,’’ tandasnya.
Senada dengan itu, dr. H. Sucipto, menjelaskan, tindakan yang diambil di IGD merupakan tahap awal agar jaringan pada bagian luka rapat kembali. “Saat penanganan di ruang IGD, tidak selamanya ditangani dokter spesialis, sehingga pasien Abdul Muluk setelah ditangani di ruang IGD, ditangani lebih lanjut di ruang operasi,’’ terangnya.
Untuk menjelaskan prosedur penanganan di RSUD Bima, Sucipto membandingkan dengan pasien dari Puskesmas yang dirujuk ke RSUD. Jika pasien itu mengalami luka, petugas Puskesmas menjahit luka tersebut, meski kemudian jahitan itu dibuka kembali setelah sampai di RSUD. “Untuk pasien Abdul Muluk, jahitan pertama dibuka oleh dokter spesialis, karena lukanya di bagian muka. Dan secara kosmetik, harus dijahit ulang,’’ tandasnya.
Diakuinya, itu bukan karena terjadi kesalahan pada jahitan pertama, melainkan dirapikan, agar hasilnya bagus. “Malah, untuk operasi tertentu, proses penjahitan luka bisa diulang beberapa kali,’’ ujarnya.
Karena situasi audiensi alot. PMII ngotot dengan versi mereka, ada indikasi malpraktik. Pada sisi lain pihak RSUD Bima juga bertahan penanganan mereka sesuai Protap. PMII berniat melanjutkan persoalan itu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.