Kota Bima, Bimeks.-
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bima, Senin (9/7), memeriksa delapan anggotanya yang diduga mangkir studi banding ke Batam beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap mereka diagendakan selama dua hari. Pemeriksaan pertama terhadap empat orang, sisanya menyusul Selasa (11/7) ini.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Bima, H. Ruslan, SH, mengaku, empat anggota DPRD yang diperiksa pada hari pertama ituadalah Abdul Latief, SH duta Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima, Sukrin Dahlan (PPPI), Jaidin M. Sidik (PDIP), dan Tamsil (Partai Golkar). Empat lainnya yang akan diperiksa Selasa ini adalah Subhan M. Nur, SH (Partai Golkar), Mahlan(Gerindra), Taufik HAK (PPP), dan Iwan Kamaruzaman. “Hari ini,BK sudah menerbitkan surat panggilan terhadap delapan anggota DPRD yang mangkir studi banding ke Batam. Rencana pemeriksaan delapan anggota itu, dilakukan dua hari yakni hari ini (Senin, 10/7) dan selasa(11/7),” jelas Ruslandi ruangan BK DPRD Kota Bima, Senin.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan BK nanti, akan diajukan ke Pimpinan DPRD. Setelah itu,pimpinan yang akan menentukansikap terhadap merekamengenai sanksi atau peringatan. BK juga akan menanyakan kepada mereka tentang alasan ketidakhadiransaat studi banding ke Batam.
Berkaitan uang senilai Rp18 juta yang sudah diambil masing-masing oleh delapan anggota DPRD itu, katanya, belum dikonfirmasi dengan Pimpinan DPRD seperti apa mekanismenyananti. “Kita akan membicarakan semuanya,tapi yang jelas uang itu harus dikembalikan oleh masing-masing anggota Dewan yang tidak berangkat,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.