Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Interupsi Warnai Sidang Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Dompu, Bimakini.com.- Sidang paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda ) pertanggungjawaban APBD Dompu Tahun 2011 dan Raperda perubahan  Perda Organisasi dan Tatakerja Sekretariat  Daerah serta Sekretariat DPRD dihelat di ruang rapat DPRD Dompu, Senin (2/7). Sidang diwarnai interupsi, bahkan ada yang mengancam keluar ruangan.

Pemicunya agenda sidang  itu awalnya dilaksanakan 29 Juni 2012, namun diundur 2 Juli. Alasannya,  Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan pejabat lainnya masih berada di luar daerah. “Kita pertanyakan ketidakanhadiran eksekutif pada rapat beberapa hari lalu,” ujar Kurnia Ramadhan.

Bahkan, Kurnia menyorot apakah kunjungan ke luar daerah lebih penting dari agenda menghadiri rapat paripurna yang membahas kepentingan daerah  dan masyarakat Dompu. Dia menuding eksekutif tidak menaati peraturan dan  tidak menghargai legislatif.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

OIeh karena itu, dia meminta Ketua DPRD Dompu, Rafiudin, SE, agar  menunda dulu sidang paripurna itu. “Jangan dijadikan kebiasaan melanggar aturan,” tudingnya.

Dikatakannya, Bupati tentu tidak mau melanggar, karena sesuai peraturan pemerintah dan Undang-Undang batas penyampaian laporan ke DPRD hasil audit BPKP yakni enam bulan, tetapi sekarang telah melebihi batas itu.

         Anggota DPRD Dompu, Sirajudin, SH, juga meminta hal yang sama. Sidang ditunda dahulu sebelum membahas mengenai pembebasan lahan untuk Dam Rababaka Complex. Bahkan,  duta PPP ini mengancam keluar ruangan apabila sidang paripurna itu dilanjutkan.

Sirajudin juga menyorot pertemuan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Dompu beberapa waktu lalu dengan pimpinan instansi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Anggota DPRD Dompu, Ilham Yahyu, juga menyorot penundaana agenda rapat tentang dua Raperda itu dengan alasan ekskeutif keluar daerah. Menurut Ilham,  tidak ada kewajiban jika  Bupati keluar daerah, maka  Waki Bupati dan Sekda juga mengikutinya.

Sebenarnya, kata Ilham, ada dua hal penting yang ingin  didengar oleh anggota dewan, yakni    komitmen pemerintah  terhadap pembangunan Dam Rababaka Complex dan memanggil tim yang berkaitan dalam proses pembangunan fasilitas itu.

     Duta PAN, Ahmad MK, meminta rekan-rekanya memahami kondisi itu dan mengharapkan agar masalah itu dibicarakan setelah rapat paripurna.

Wakil rakyat lainnya, Ismul Rahman, meminta Bupati memerhatikan jika ada undangan dari DPRD.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketua DPRD Dompu,  Rafiudin, SE, terus mencoba meminta pemahaman anggota dewan agar bersabar, semua usulan akan ditampung dan dibahas usai sidang paripurna itu. “Karena hasil Banmus merupakan putusan tertinggi dan harus dihargai,” ujarnya.

Kendati diwarnai interupsi, akhirnya rapat paripurna itu berlangsung. Bupati menuju mimbar untuk menyampaikan kata pengantar tentang penyampainan  dua raperda.(BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Rapat Paripurna Pertama DPRD Provinsi NTB masa persidangan II, terkait penyampaian empat buah rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB, berlangsung Senin (20/7/2020), di...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima, Senin (2/3) menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda diajukan Pemkot Bima. Yaitu tentang pengelolaan dan...

Politik

Bima, Bimakini.- DPRD Kabupaten Bima akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Pansus itu melalui Keputusan Pimpinan Dewan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Rapat Paripurna DPRD Kota Bima akhirnya menetapkan Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, Selasa (4/10/2016) malam. Pada Paripurna itu, Badan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) mengatur tentang perubahan status OPD di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,...