Dompu, Bimakini.com.- Sidang paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda ) pertanggungjawaban APBD Dompu Tahun 2011 dan Raperda perubahan Perda Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPRD dihelat di ruang rapat DPRD Dompu, Senin (2/7). Sidang diwarnai interupsi, bahkan ada yang mengancam keluar ruangan.
Pemicunya agenda sidang itu awalnya dilaksanakan 29 Juni 2012, namun diundur 2 Juli. Alasannya, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan pejabat lainnya masih berada di luar daerah. “Kita pertanyakan ketidakanhadiran eksekutif pada rapat beberapa hari lalu,” ujar Kurnia Ramadhan.
Bahkan, Kurnia menyorot apakah kunjungan ke luar daerah lebih penting dari agenda menghadiri rapat paripurna yang membahas kepentingan daerah dan masyarakat Dompu. Dia menuding eksekutif tidak menaati peraturan dan tidak menghargai legislatif.
OIeh karena itu, dia meminta Ketua DPRD Dompu, Rafiudin, SE, agar menunda dulu sidang paripurna itu. “Jangan dijadikan kebiasaan melanggar aturan,” tudingnya.
Dikatakannya, Bupati tentu tidak mau melanggar, karena sesuai peraturan pemerintah dan Undang-Undang batas penyampaian laporan ke DPRD hasil audit BPKP yakni enam bulan, tetapi sekarang telah melebihi batas itu.
Anggota DPRD Dompu, Sirajudin, SH, juga meminta hal yang sama. Sidang ditunda dahulu sebelum membahas mengenai pembebasan lahan untuk Dam Rababaka Complex. Bahkan, duta PPP ini mengancam keluar ruangan apabila sidang paripurna itu dilanjutkan.
Sirajudin juga menyorot pertemuan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Dompu beberapa waktu lalu dengan pimpinan instansi.
Anggota DPRD Dompu, Ilham Yahyu, juga menyorot penundaana agenda rapat tentang dua Raperda itu dengan alasan ekskeutif keluar daerah. Menurut Ilham, tidak ada kewajiban jika Bupati keluar daerah, maka Waki Bupati dan Sekda juga mengikutinya.
Sebenarnya, kata Ilham, ada dua hal penting yang ingin didengar oleh anggota dewan, yakni komitmen pemerintah terhadap pembangunan Dam Rababaka Complex dan memanggil tim yang berkaitan dalam proses pembangunan fasilitas itu.
Duta PAN, Ahmad MK, meminta rekan-rekanya memahami kondisi itu dan mengharapkan agar masalah itu dibicarakan setelah rapat paripurna.
Wakil rakyat lainnya, Ismul Rahman, meminta Bupati memerhatikan jika ada undangan dari DPRD.
Ketua DPRD Dompu, Rafiudin, SE, terus mencoba meminta pemahaman anggota dewan agar bersabar, semua usulan akan ditampung dan dibahas usai sidang paripurna itu. “Karena hasil Banmus merupakan putusan tertinggi dan harus dihargai,” ujarnya.
Kendati diwarnai interupsi, akhirnya rapat paripurna itu berlangsung. Bupati menuju mimbar untuk menyampaikan kata pengantar tentang penyampainan dua raperda.(BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.