Kota Bima, Bimakini.com.- Sebanyak 288 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima absen masuk kerja pada hari pertama pasca-liburan Idul Fitri 1433 Hijriyah. Data itu diketahui Kamis (23/8) berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) pejabat setempat.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengingatkan agar seluruh PNS harus masuk kantor pada hari pertama setelah libur panjang tersebut. Namun, masih saja ada yang membangkang.
Dari 288 PNS yang absen masuk kantor itu, sebanyak 138 orang di antaranya menambah sendiri waktu libur atau tanpa keterangan. Sisanya, 49 orang sedang cuti, 28 orang izin, dan 27 orang sedang tugas belajar. Satu orang sedang dinas ke luar daerah.
Keseluruhan data itu berdasarkan pendataan langsung melalui im Sidak yang dibentuk. Termasuk Sidak yang dipimpin Wali Kota Bima, Wakil Wali Kota, dan Sekda. “Hari pertama kerja pasca-liburan Idu Fitri, terdata 288 PNS yang tidak masuk kantor,” sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos, SH, M.Ec.Dev, di kantor Pemkot Bima, Kamis.
Dijelaskannya, sejak 17-22 Agustus lalu, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri. Itu Artinya, Kamis (23/8) merupakan hari pertama bagi seluruh instansi memulai melaksanakan aktivitas kantor dan pelayanan publik. “Sehingga, hari pertama masuk kerja ini menjadi perhatian Pemkot untuk melakukan Sidak bagi PNS seluruh instansi,” katanya.
Sidak itu, lanjut dia, dilakukan Wali Kota Bima, Wakil Wali Kota, Sekda, dan tim Sidak lain yang dibentuk Pemkot Bima. Wali Kota Bima, HM. Qurais, menyidak instansi yang berlokasi di wilayah bagian Timur Kota Bima. Di antaranya, Disdukcapil, Bakesbangpolinmas, Bappeda, Inspektorat, Dipertan, DKP, BPMPK, dan lainnya.
Wakil Wali Kota Bima, H.A.Rahman, SE, menyidak di Dinas Dikpora, Diskoperindag, Dinsosnaker, dan Dishutbun. Sekda Kota Bima, Ir. Muhammad Rum, menyidak instansi yang berlokasi di bagian Barat yakni, Dinas PU, DKPP, DTKP, BPPKB, dan lainnya. Kemudian tim Sidak lainnya yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Bagian Organisasi menyisir instansi di kecamatan, termasuk seluruh kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Dikatakannya, terhadap PNS yang absen masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi tegas. Teguran tertulis dari atasan langsung, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi administrasi kepegawaian lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, adalah sanksi yang akan dikenakan bagi PNS tanpa keterangan tersebut. “Sanksi ini sudah jelas akan diberikan,” katanya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.