Dompu, Bimakini.com.-
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo Kabupaten Dompu menggagalkan upaya penyelundupan 22 jirigen minyak tanah (Mitan) bersubsidi yang hendak dibawa ke Lombok Timur. Penyitaan itu dilakukan Rabu (1/8) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penyitaan itu dilakukan aparat Polsek Kempo ketika berpatroli di sekitar jalan Pali Desa Persiapan Soro Barat Kecamatan kempo. Berdasarkan informasi masyarakat jalur itu kerap digunakan untuk mengangkut Mitan bersubsidi ke pulau Lombok. “Minyak tanah bersubsidi ini disita saat ingin dibawa ke Lombok Timur,” ujar Kapolsek Kempo, IPTU Jonathan Siokai, Rabu malam di Polsek Kempo.
Selain itu, katanya, juga menangkap Siti Ramlah (29) warga Desa So Nggajah, pemilik Mitan. Saat ini Ramlah diamankan di Polsek Kempo bersama barang bukti. “Kasus ini masih kita selidiki,” ujarnya.
Dia menambahkan warga So Nggajah itu ditangkap saat membawa Mitan menggunakan bus Sinar Kadindi jurusan Calabai-Mataram.
Diakuinya, operasi itu dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang tidak kebagian Mitan karena dibawa ke pulau Lombok. “Kepada pelaku akan dikenakan Undang-Undang Migas,” ujar Kapolsek.
Namun, ada yang sedikit aneh dalam penanganan kasus warga So Nggajah itu. Rabu malam lalu, Ramlah tidak berada di sel tahanan Polsek Kempo. Ketika ditanyakan kepada Kapolsek, diakui ada urusan diluar sebentar. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.