Kota Bima, Bimakini.com.-Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota kembali mengungkap jaringan pengedar barang berbahaya itu di wilayah Bima. Kali ini, aparat meringkus MJ (35) warga Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01 Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. MJ diduga terlibat sebagai pengedar obat terlarang.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (22/11), di Desa Maria pada saat hendak transaksi Narkoba jenis ganja.
Informasi yang dihimpun, oknum ditangkap setelah sempat diintai oleh anggota Kepolisian sejak dari Kota Bima. Saat penangkapan, oknum sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor berawal dari Kota Bima. Tetapi, berhasil dikejar dan diringkus di desa asalnya kembali.
Masih informasi yang dihimpun, dari tangan oknum pihak Kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 1,6 gram paket hemat seharga sekitar Rp150 ribu. Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dipakai saat transaksi dan berusaha kabur juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Pantauan Bimakini.com, oknum MJ bersama barang bukti Kamis siang digiring ke Satuan Narkoba untuk dimintai keterangan. Saat itu, oknum digiring ke ruangan dengan tangan diborgol. MJ mengenakan topi berwarna abu-abu, baju kemeja lengan panjang berwarna biru dan celana jeans berwarna hitam.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul, S.IK, SH, yang dikonfirmasi mengenai penangkapan warga Wawo itu melalui pesan layanan singkat, membenarkannya.
Hingga tadi malam, pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. “Iya benar ada penangkapan dengan BB ganja,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.