Bima, Bimakini.com.-Massa dari keluarga H. Husen atau Ompu Me’e mendatangi kantor Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Senin (5/11) siang. Mereka mengaku mendatangi pemerintah kecamatan setempat untuk pamit ingin membajak sawah yang diklaim hak mereka. Masalahnya, hasil pelelangan yang dihelat Pemkab Bima tidak semuanya dimenangkan anggota keluarga besar itu, padahal merupakan areal yang diklaim hak milik mereka.
Saat mendatangi kantor itu, sebagian dari mereka membawa senjata tajam. Pemandangan itulah yang memantik rasa penasaran pengendara dan warga yang melintas. Perwakilan mereka diterima oleh Camat Sape, Muhaimin, S.Adm, di ruangannya. Pertemuan itu hanya berlangsung sebentar.
Usai pertemuan, wakil massa, M. Tayeb, SH, mengatakan kedatangannya karena hasil pelelangan yang dihelat Pemkab Bima tidak seluruhnya dimenangkan pihak keluarga Ompu Me’e. Selain itu, mendesak agar pemerintah segera menyerahkan puluhan hektare tanah sesuai hak mereka sesuai peraturan.
Dia mengaku memang ada sebagian massa yang membawa senjata tajam, padahal sebelumnya dilarang. Namun, dia bersyukur tidak ada insiden apa-apa menandai pertemuan itu.
Konsentrasi massa di depan kantor Kecamatan Sape dan kantor Polsek Sape itu menyita perhatian warga yang melintasi jalan negara itu. Untungnya, tidak ada ketegangan dan usai pertemuan mereka langsung pulang.
Aparat Polres Bima Kota tiba di Sape menggunakan tiga kendaraan bersamaan dengan waktu massa bubar. Informasi yang dihimpun, usai dari lokasi itu, sebagian dari mereka menuju areal persawahan dan membajaknya.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Ade Lingiardi, yang berusaha dihubungi, tadi malam, nomor telepon selulernya tidak aktif.
Namun, sumber di kantor Pemkab Bima, yang dihubungi mengaku sudah mendengar aspirasi massa yang mendatangi kantor Kecamatan Sape, Senin siang. Sumber itu menyatakan, pelelangan yang digelar Pemkab Bima beberapa waktu lalu merupakan pelelangan umum. Siapa saja boleh mengikutinya, karena yang dilelang adalah tanah daerah. Kalaupun ada yang tidak mendapatkannya, hal itu karena nilai penawaran yang dimasukan dalam berkas lebih rendah dari yang lain.
Pemerintah, kata sumber itu, tidak memerhitungkan apakah sebelumnya ada klaim terhadap areal tanah tersebut, apalagi hingga kini belum ada kepastian hukum dari Pengadilan soal gugatan itu. (BE.12)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.