Kota Bima, Bimeks.-
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, pekan lalu menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah di Mataram. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Edi Tanto Putra, SH, Senin (3/12), melalui telepon seluler.
Katanya, ketiga terdakwa itu masing-masing Jufri, Vivi, dan Abdul Muis. Ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sedangkan dalam minggu ini sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pengakuan saksi.
Beberapa pekan lalu, Edi mengatakan, ketiga terdakwa diancam dengan hukuman minimal satu, dua, tiga dan empat tahun penjara. Kasus itu saat ini bukan lagi kewenangan pihak lain, namun sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.
Menanggapai hal itu, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah mampu mengungkap kasus dugaan korupsi d ilingkungan Kemnag. Irfan menilai perilaku oknum jajaran Kemnag yang merampas hak orang lain itu memalukan dan merusak citra lembaga yang selama ini menjadi panutan bagi masyarakat dan lembaga lainnya.
Dia menilai citra Kemnag tercoreng, apalagi pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan berkas H. Yaman, telah dirampungkan (P21). Jika ini benar-benar terjadi, maka citra lembaga tersebut hancur dan perlu direhabilitasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Dikatakannya, proses hukum itu membuktikan ada bentuk tanggung jawab terhadap perilaku menyimpang, namun semestinya kasus tersebut tidak perlu terjadi dalam lingkungan orang-orang yang mengerti dan memahami agama. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
