Kota Bima, Bimakini.com.-Sidang kedua kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima dengan terdakwa Drs. H. Yaman, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (11/1). Sidang terhadap Kepala Kantor Kemnag itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, sidang dengan agenda eksepsi telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram. Terdakwa Yaman menyampaikan pembelaan dari kasus yang membelitnya.
Sidang kemudian diagendakan pekan depan. “Kasus Kemnag atas nama terdakwa Yaman dengan agenda eksepsi telah selesai. Sidang ditunda minggu depan,” ujar Edi melalui telepon seluler, kemarin.
Tiga terdakwa sebelumnya, lanjutnya, yakni Muis, Jufrin, dan Vivi agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana beberapa waktu lalu agendanya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yaman diindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai status Yaman, sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor dikenakan tahanan Kota Bima.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengaku heran meski proses persidangan telah dilaksanakan beberapa kali, tidak ada pemberian saksi administrasi kepada empat terdakwa terduga korupsi uang guru itu. Dia menduga ada aturan baru di lingkungan Kemnag RI yang mungkin pemberian sanksi terhadap jajarannya yang diduga terlibat korupsi setelah ada putusan Pengadilan. Namun, jika aturan itu tidak ada, dia menyayangkannya.
Irfan hanya mengharapkan agar penegak hukum terus mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Kasus itu besar kemungkinan bisa melilit jajaran Kemnag Provinsi NTB.
Dia juga mengaku heran dengan pengakuan dua Kakanwil Kemnag Provinsi NTB yang tidak percaya terhadap penegak hukum dan sedang memroses kasus dugaan korupsi. Dia berharap agar kasus tersebut bisa tuntas secepatnya. (BE.18/(BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.