Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Yaman Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Kota Bima, Bimakini.com.-Sidang kedua kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima dengan terdakwa Drs. H. Yaman, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (11/1). Sidang terhadap Kepala Kantor Kemnag itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan  dari terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, sidang dengan agenda eksepsi telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram. Terdakwa Yaman menyampaikan pembelaan dari kasus yang membelitnya.
Sidang kemudian diagendakan  pekan depan. “Kasus Kemnag atas nama terdakwa Yaman dengan agenda eksepsi telah selesai. Sidang ditunda minggu depan,” ujar Edi melalui telepon seluler, kemarin.
Tiga terdakwa sebelumnya, lanjutnya,  yakni Muis, Jufrin, dan Vivi agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana beberapa waktu lalu agendanya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yaman diindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya, maksimal 20 tahun  penjara.
Mengenai status Yaman, sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor  dikenakan  tahanan Kota Bima.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengaku heran meski proses persidangan telah dilaksanakan beberapa kali, tidak ada pemberian saksi administrasi kepada empat terdakwa terduga korupsi uang guru itu. Dia menduga ada aturan baru di lingkungan Kemnag RI yang mungkin pemberian sanksi terhadap jajarannya yang diduga  terlibat  korupsi setelah ada putusan Pengadilan. Namun, jika aturan itu tidak ada, dia menyayangkannya.
Irfan hanya mengharapkan agar penegak hukum terus mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Kasus itu besar kemungkinan bisa melilit jajaran Kemnag Provinsi NTB.
    Dia juga mengaku heran dengan pengakuan dua Kakanwil Kemnag Provinsi NTB yang tidak percaya terhadap penegak hukum dan sedang memroses kasus dugaan korupsi. Dia berharap agar kasus tersebut bisa tuntas secepatnya. (BE.18/(BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Selain bertugas mengatur lalulintas, Sat Lantas Polres Bima juga peduli  terhadap  kegiatan lainnya. Seperti saat ini,  dalam kegiatan Polisi Peduli Pelajar. Mereka...

Peristiwa

Perairan laut selatan, khususnya di Kecamatan Langudu menyimpan daya tarik luar biasa.  Pantai Pusu Desa Pusu, memang sebelumnya cukup terisolir. Menjamah tempat ini, jalurnya...

Peristiwa

Bimakini.com.- Terminal menjadi titik pertemuan masyarakat pengguna layanan transportasi. Tidak hanya masyarakat lokal juga para pendatang yang menggunakan layanan terminal. Karena itu, terminal harus...

Peristiwa

Kota Bima, Bimkini.com.- Sekitar 50 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengikuti pelatihan koramil model.  Sebelumnya mereka mengikuti materi ruangan atau teori, kemarin mereka mendapat...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Kota Bima akan menjadi tuan rumah Penyelenggaraan Tinju Amatir Yunior and Youth Danrem Wira Bhakti.  Kejuaraan ini akan dilangsungkan 10 hHingga...