Bima, Bimakini.com.- Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten, Sabtu (16/3) lalu menangkap lima oknum mahasiswa dan petani. Mereka berinisial IM alias Keken, IS, AD, FR, dan WH.
Kelimanya ditangkap saat pesta ganja di gudang garam Desa Pandai Kecamatan Woha, sekitar pukul 17.00 WITA. Namun, dari tes urine hanya empat orang yang dinyatakan positif mengonsumsi zat adiktif nomor satu tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Sutriyanto, SH, menyebutkan, dari lokasi penangkapan, aparat menyita tiga poket ganja kering dan satu linting yang sudah dibentuk batangan rokok dengan total berat 5,15 gram. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat Kepolisian. “Kelimanya memang sudah masuk daftar, pada intinya masuk TO (target operasi) semua aktivitas seseorang yang melanggar ketentuan hukum, dalam hal ini karena adanya Narkotika,” katanya di Polres Bima, kemarin.
Diakuinya, seluruh barang bukti dan tersangka masih dikerangkeng di Polres setempat. Hingga saat ini, Sat Narkoba masih melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sesuai ketentuan dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sejumlah oknum mahasiswa dan petani tersebut bisa terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 miliar.
“Untuk empat orang yang positif kami tetapkan sebagai tersangka. proses lidik dilakukan secara transparan, proporosional, profesional,” katanya.
Sutriyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ganja gering yang dipakai pesta para tersangka dipasok dari Kota Bima. Hal tersebut akan terus dikembangkan.
Sebelumnya, Polres setempat sudah berupaya memerangi Narkoba, terutama melalui upaya preventif melibatkan tokoh agama, masyarakat, guru agama, terutama Forum Pemuda Peduli Kantibmas (FPPK). Selain dari Kota Bima, potensi pasokan barang haram serupa juga bisa berasal dari Kota Mataram melaui jalur transportasi darat, laut maupun udara.
Diakuinya, kasus tersebut merupakan pertama untuk kategori Narkoba setelah memasuki Tahun 2013. Belum lama ini Polres juga menyita sedikitnya 400 botol minuman keras (Miras). Berdasarkan data, wilayah potensi kasus Miras dan Narkoba di Kabupaten berada di Kecamatan Woha dan beberapa wilayah sekitar.
“Untuk penanganan, saya dominankan preventif. Namun demikian, dalam Narkoba ini rentan persoalan yang memicu hal-hal lain, seperti kriminalitas lain, efek domino, sehingga juga perlu penindakkan dengan mengacu ketentuan berlaku,” pungkasnya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.