Kota Bima, Bimakini.com.- Wacana larangan membawa ponsel dengan fasilitas kamera di balik bilik suara akan menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Meskipun masalah larangan ponsel tidak masuk dalam regulasi aturan Pemilukada Wali dan Wakil Wali Kota Bima, 13 Mei mendatang.
Anggota KPU Kota Bima, Firman, MAP, mengaku telah membaca berbagai respon masyarakat tentang lapangan membawa ponsel kamera melalui media massa. KPPS nanti akan mengawasi pemilih yang menggunakan ponsel di bilik suara.
“Bilik suara yang digunakan memungkinkan pemilih terlihat jika menggunakan ponsel untuk mendokumentasikan. Karena bilik suara tidak boleh menutupi pemilih,” ujarnya di KPU Kota Bima, Minggu (7/4).
KPU juga, kata dia, akan berkerjasama dengan Panwaslu untuk bersama mengawasi setiap kemungkinan yang dapat mencederai hasil pemilukada. Firman saat itu memperlihatkan model bilik suara yang digunakan dan menurutnya meminimalisir peluang kekuatiran itu.
“Regulasinya sudah lama dibuat, namun aka nada upaya yang kami lakukan untuk mencegahnya. Jika ada yang terlihat menggunakan ponsel di bilik suara, maka akan ditegur atau dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya berbagai pihak merespon wacana tentang larangan membawa ponsel di balik bilik suara saat pencoblosan nanti. Larangan itu meski tidak diatur dalam undang-undang, namun memungkinkan dimasukkan, karena spiritnya pemilu jujur dan adil.
Syarif Ahmad, akademisi dan pengamat politik STISIP Mbojo Bima, sebelumnya menyatakan jika regulasi ini dimasukkan, maka dianggap selangkah lebih maju dalam mewujudkan Pemilukada Jurdil. Calon yang terpilih akan mengelola pemerintahan berdasarkan cara mendapatkannya. Jika cara culas, maka pemerintaannya juga akan korup. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.