Bima, Bimakini.com.- Setelah melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Bima, M. Yamin, karena tidak memberikan dokumen APBD, Tamrin Yusuf, SH, mengaku belum juga mendapatkan bahan yang dimintanya. Rencananya, hal ini akan dilaporkan juga ke Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram, untuk menyoal pelayanan pemerintah itu.
Tamrin berharap Ombudsan nanti merespons laporannya, sehingga masyarakat yang hendak mendapat informasi terkait kepentingan publik dapat diberikan. Padahal, jelas perintah Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk memberi dokumen yang bukan rahasia. “APBD sendiri kan bukan hal yang rahasia, namun publik berhak mengetahuinya, agar ada proses kontrol,” ujarnya melalui telepon seluler, Selasa.
UU KIP, kata Tamrin, pada pasal 2 terdapat asas pelayanan publik cepat, mudah, dan efektif. Jika kenyataan pelayanan seperti ini, maka jelas bertentangan dengan spirit yang ingin dibangun dalam pemerintahan. “Sampai hari ini atas upaya saya yang mengajukan dokumen APBD 2013 ke Kabag Keuangan Kabupaten Bima belum juga dikasih, maka saya akan mengadukannya ke Ombudsman NTB,” katanya.
Dia mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Bima tidak menerapkan manajemen sentralistik. Delegasi kewenangan perlu diberikan kepada SKPD, sejalan dengan doktrin hukum. “Kalau hukumnya dalam UU KIP memerintahkan APBD bukan dokumen rahasia Negara, maka pimpinan harus memberi kewenangan kepada SKPD terkait,” harapnya.
UU KIP, kata dia, harapan besarnya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta membuka ruang kepada publik untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan program. “Apa jadinya kalau APBD terus disembunyikan, berarti patut dicurigai. Jika tidak ada masaah, berikan saja,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukannya dengan cara melapor ke Kepolisian dan Ombudsman, ujar warga Kecamatan Belo ini, hanya ingin pemerintahan saat ini terbuka. Ke depan, siapapun yang meminta dokumen yang berkaitan dengan kepantingan publik dapat dilayani, bukan dihambat.
SeBelumnya, Tamrin melaporkan Kabag Keuangan Setda ke Kepolisian karena dianggap menghambat dan tidak memberikan data keuangan yang diminta. Namun, pada bagian lain, Kabag Keuangan mengaku permintaan itu harus dikoordinasikan dengan atasannya dahulu. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.