Bima, Bimakini.com.- Bangunan bernilai Rp2,5 miliar di Desa Sondosia Kecamatan Bolo yang direncanakan bagi cikal-bakal Perguruan Tinggi Negeri (PTN), semakin terbengkalai. Tidak hanya itu kerusakan mulai terlihat dari bangunan yang sejak awal mengundang kontoversi.
Kini dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, memertanyakan pemanfaatan bangunan dari uang rakyat tersebut.
Saat sidang paripurna, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam padangan fraksi atas penjelasan Bupati Bima terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012, menyampaikan catatan khusus mengenai bangunan PTN ini. Bagaimana pun eksekutif harus dapat memertanggungjawabkannya ke publik.
“Fraksi PAN ingin memertanyakan satu hal penting yang sesuangguhnya juga merupakan pertanyaan hampir seluruh rakyat Kabupaten Bima, yakni apa kabar cikal bakal PTN Kabupaten Bima. Anggaran sebesar 2,5 miliar rupiah yang sudah dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fahrirahman, ST, juru bicara Fraksi PAN, Senin (1/7).
Fahrirahman mengatakan, ini bukan kalipertama fraksinya mengingatkan Pemerintah Daerah agar menunaikan janjinya mendirikan PTN, karena ini menjadi hutang besar kepada masyarakat Kabupaten Bima. “Semoga didengar oleh seluruh masyarakat Dana Mbojo, untuk kesekian kalinya, bertahun-tahun fraksi PAN mengingatkan dan mendesak pemerintah kabupaten Bima,” katanya.
FPAN menegaskan, dana Rp2,5 miliar bukanlah angka sedikit. Padahal, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima tinggal dua tahun lagi. Waktu yang dianggap masih cukup menuntaskan pertanggungjawaban atas uang rakyat dan kini menjadi bangunan tidak terurus.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Wakil Ketua Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (FPBKPD), Dra. Hj. Mulyati, MM. Dia ikut memertanyakan pertanggungjawaban bangunan senilai Rp2,5 miliar itu. Bahkan, sebelumnya ada reaksi protes atas angaran itu. Aksi massa yang sampai merusak fasilitas DPRD Kabupaten Bima, agar dana itu tidak dialokasikan ke bangunan PTN.
“Bangunan itu sejak 2009 sampai sekarang belum dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Apa langkah yang dilakukan pemerintah daerah terkait pemanfaatannya,” katanya saat sidang paripurna.
Dia mengusulkan, jika tidak jelas pemanfaatannya untuk PTS, sebaiknya dialihkan ke penggunaan lainnya. Seperti menjadikannya bagian dari RSUD Kabupaten Bima, menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) atau pengganti Loka Latihan Kerja (LLK). (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.