Bima, bimakini.com.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Tambora bukan terhambat karena belum adanya RTRW Kabupaten Bima. Namun, belum adanya ijin substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hal itu dikatakan ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTM Tambora, Dra Hj Mulyati, MM, kepada bimakini.com, menanggapi pernyataan, Yasin SPdI.
Dikatakannya, hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB, mengatakan Rapeda KTP Tambora tidak bisa dibahas lanjut sebelum adanya ijin substansi. Ijin ini wajib ada sebagai bagian dari tata ruang wilayah.
Ijin substansi ini, kata Mulyati, harus diajukan oleh BKPRD Kabupaten Bima ke Provinsi dan selanjutnya ke Pusat. Tim BKPRD Kabupaten Bima sebenarnya sudah lama dibentuk oleh Bupati Bima, hanya saja sampai saat ini belum menunjukkan kinerjanya. “Tim ini dikoordinasi oleh Sekda dan Ketuanya Bappeda. Untuk itu ijin substansi harus segera diusulkan,” ujarnya via ponsel, Senin (5/8/2013).
Jika tidak, kata Mulyati, maka Raperda KTM Tambora tidak bisa dilanjutkan. Padahal Raperda ini tinggal menunggu pengesahan Paripurna, namun sebelumnya harus ada ijin substansi tersebut. Bahkan Raperda ini terancam bisa dibatalkan, jika ijin tersebut belum juga ada, sehingga pembahasannya bisa dimulai dari awal lagi.
“Rencana Detail Tata Ruang yang juga digodok oleh Komisi III terhambat, karena belum ada ijin substansi ini,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Yasin, SPdI, mengatakan jika Raperda KTM Tambora terhambat belum adanya Raperda RTRW, namun sesuangguhnya belum ada ijin substansi Kementerian PU. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.