Bima, Bimakini.com.-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, dalam waktu dekat akan menuju Mataram untuk mengekspose kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bima. Dipastikan setelah eksposes itu, akan ada Kepala Sekolah (Kasek) yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Urusan Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yamin, mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rehab sekolah pengengambangan dari dugaan pemotongan komisi (fee) sebanyak 10 persen. Karena sebelumnya saksi-saksi yang diperiksa dari kasus dugaan fee 10 persen tidak ada yang mengaku, maka penyidik mengecek fisik sekolah.
“Rupanya dari pengecekan itu ditemukan ada rehab yang tidak sesuai petunjuk teknis. Misalnya dari lima lokal yang seharusnya dikerjakan, namun hanya tiga saja,” ujarnya, Senin (21/10), di Sat Reskrim.
Sebenarnya, kata Yamin, ekspose akan dilakukan pertengahan Oktober lalu, hanya saja karena banyak kasus lain yang ditangani sehingga molor. Namun, dipastikan secepatnya akan dibawa ke Mataram, sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Berapa yang akan ditahan, belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Untuk anggaran rehab dari Pemeintah Pusat, kata dia, Kabupaten Bima mendapat jatah 87 sekolah. Namun, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota sebanyak 22 sekolah. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.