Bima, Bimakini.com.- Aparat Polres Bima Kabupaten menjemput tiga warga yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Ahmad, warga Desa Wane Kecamatan Parado. Mereka adalah Dayat, Peki, dan Jainul yang sebelumnya dititipkan ke Polda NTB untuk menjalani proses pemeriksaan. Kini ketiganya dikembalikan di Polres Bima, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Para tersangka dijemput oleh Sat Reskrim yang dipimpin Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU Syafruddin, SH. Para tersangka telah dipindahkan ke sel tahanan Polres Bima untuk menunggu berkas tahap dua dari Kejaksaan.
Syafruddin menjelaskan, berkas kasus pembunuhan telah diteliti oleh Jaksa. Para tersangka telah dijemput dari Polda NTB pada Senin (13/4) pagi. “Semua berkas sudah memenuhi syarat. Sambil kita menunggu tahap dua dari Kejaksaan,” ungkapnya kepada Bimeks, Sabtu (18/4/2015).
Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pelaku tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana.P embunuhan tersebut murni dilakukan Dayat dibantu Jainul, sehingga para tersangka masih disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Syafruddin menegaskan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, samasekali tidak ada unsur perencanaan, mereka melakukannya secara spontan untuk membela diri pada saat korban menyerang tersangka menggunakan balok kayu.
Dijelaskannya, Peki hanya terlibat penganiayaan terhadap teman korban saat itu. Pihak Kepolisian juga tidak menemukan tersangka lain pada kasus ini. “Awalnya, kasus ini diduga dilakukan tersangka bersama rekannya saja,” katanya.
Selain itu, para tersangka pembunuhan, termasuk Tuju, pelaku pembunuhan di Donggo, juga sudah selesai diperiksa oleh Polda NTB. Hanya saja, Tuju masih dalam perawatan medis karena luka tembak yang dideritanya. “In sha Allah dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Bima,” ungkapnya. (herman)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.