Dompu, Bimakini.com.- Dua staf Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu memrotes pemberhentian mereka dari jabatannya, Sabtu (28/11/2015). Tindakan menggantikan dengan staf baru dinilai melanggar aturan dan moratorium oleh Bupati Dompu. Selain itu, tanpa koordinasi dengan mereka.
“Mestinya Kades mengacu pada aturan dan moratorium Bupati,” ujar Jufrin, staf yang dipecat.
Kata Jufrin, Kades memberikan surat pemberhentian dahulu kepada mereka yang dipecat, baru diangkat penggantinya. Oleh karena itu, Jufrin mengaku sudah bersurat ke Penjabat Bupati Dompu, H Agus Patrio, tanggal 19 November 2015 lalu. Isinya pengangkatan staf oleh Kades Mumbu tidak mengacu pada Moratorium Bupati Dompu bulan Oktober 2015 lalu. “Ini sama hal tidak mengindahkan instruksi Bupati,” paparnya.
Padahal, ujarnya, surat Bupati itu meminta pada semua Kades tetap melaksanakan tugas sampai Desember 2015.
Jufri juga berharap pada Penjabat Bupati Dompu agar meninjau keputusannya dan membatalkan SK pengangkatan baru staf desa.
Kades Mumbu, Salahudin, mengakui mengangkat perangkat desa dan penggantinya sudah memenuhi syarat. Dua mantan perangkat desa yang diberhentikan itu sudah lama tidak aktif karena terlibat politik praktis pada saat pemilihan Kades, beberapa waktu lalu. “Karena dukungannya tidak lolos, maka dengan sendirinya mereka tidak pernah aktif,” ujar Kades Mumbu.
Camat Woja, H Kamarudin, membenarkan apa yang dilakukan Kades Mumbu sesuai prosedur karena memang dua staf itu dilaporkan lama tidak aktif. “Pemberhentian itu sudah sesuai prosedur,” ujar Camat Woja. (BE24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.