Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Buru Sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Bima Kota membekuk pria berinisial B (41), residivis Narkoba, pada Jumat (12/08) sekitar pukul 16.30 WITA. Aparat membekuknya di kediamannya, RT 07 RW 03 Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.
B tidak sendirian, dia dibekuk bersama dua orang lainnya, MG (23) dan HR (46). Jumat malam sekitar pukul 20.30 WITA ketiganya langsung diproses oleh aparat.
Kasat Narkoba, AKP H Jusnaidin, SH, di kantor setempat, Jumat (12/08) memaparkan, dari B ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu. Kronologisnya, Tim Buser menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kediaman B. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dan ditelusuri.
Selanjutnya Tim Buser langsung menggerebek kediaman pria yang pernah tersandung dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Akhirnya aparat membekuk B, MG, dan HR. Saat itu, ditemukan sebanyak 1 poket sabu, dua bong, satu klip, satu Ponsel jenis Nokia, pipet, dan plastik klip.
“Saat ini, ketiganya langsung diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat menambahkan, soal keterlibatan MG dan HR hingga kini masih dalam penyelidikan. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.