Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Akses Dokumen Kependudukan Anda akan Diblokir jika…

ilustrasi bimakini

ilustrasi bimakini

Bima, Bimakini.- Batas yang diberikan Pemerintah Pusat untuk warga yang belum mengikuti proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sampai akhir September 2016 mendatang. Jadi segeralah mengurusnya. Bila tidak, pemerintah akan memblokir akses dokumen kependudukan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat segera mendatangi tempat disediakan untuk perekaman.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM, yang dikonfirmasi Senin (05/09) mengatakan, secara nasional bagi masyarakat yang tidak mengikuti perekaman KTP Elektronik sampai batas waktu nanti, datanya akan diblokir oleh sistem dan pengurusan kependudukan tidak dapat dibantu. “Untuk itu masyarakat diharapkan perhatiannya segera ikut perekaman KTP Elektronik,” katanya.

Dikatakannya, pemblokirn secara sistem ini berlaku secara nasional. Dengan demikian, bagi masyarakat belum merekam data KTP Elektonik sampai akhir September ini, dipastikan tidak dapat dilayani untuk mengurus berbagai hal khusus untuk dokumen kependudukan apapun.

Untuk mekasimalkan tahapan pelaksanaan ini, diakui Sirajudin, Disdukcapil sudah membuka tempat perekaman tingkat kecamatan dan baru dapat terealisasi sampai saat ini di Kecamatan Sape, Lambu, dan Bolo. Untuk kecamatan Woha, Belo, dan Monta menyusul.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sirajudin menambahkan, kendala untuk kecamatan lain sampai saat ini masalah jaringan dan akan terus dikoordinasikan. Untuk itu sangat diharapkan bagi masyarakat belum mengikuti perekaman KTP Elektronik segera melakukannya. “Bisa mendatangi kantor kecamatan bagi yang sudah dibuka dan bisa langsung ke Disdukcapil,” ujarnya di dinas setempat.

Bagi daerah terpencil, petugas tidak mengenal hari libur. Hari Minggu di Desa Tarlawi perekaman langsung dilakukan di desa setempat. Tujuannya untuk pelayanan prima sekaligus memaksimalkan batas waktu diberikan Kemendagri.
Dibeberkannya, jumlah warga yang belum direkam secara keseluruhan di Kabupaten Bima sampai saat ini sebanyak 89 ribu dari wajib KTP 480 ribu. Dia berharap dapat selesai sebelum akhir September mendatang. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini. – Sebanyak lima penyandnag Disabilitas dan 11 Laniut Usia (Lansia) di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ikut pembuatan KTP Elektronik. Saat...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Tidak seperti biasanya, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima sepi. Ternyata dinas setempat tidak lagi menerima perekaman...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, MSi, menyampaikan, stok blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroni (EL) sudah...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Untuk melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, mengimbau Kepala Desa di...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Tim perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Senin (28/1), memberikan pelayanan untuk siswa SMAN 1 Wawo dan warga....