Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Desa Ujung Tombak Keterbukaan Informasi

Papan Informasi tentang Add DI Desa Rato Kecamatan Bolo, SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KETERBUKAAN./Foto: sumber FB Faizal Zamzama.

Papan Informasi tentang Add DI Desa Rato Kecamatan Bolo, SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KETERBUKAAN./Foto: sumber FB Faizal Zamzama.

Bima, Bimakini.- Komisi Informasi (KI) NTB bekerjasama BPMDes Bima menggelar lokakarya Inplementasi keterbukaan informasi publik (KIP), Rabu (7/9/2016). Kegiatan yang diikuti 191 desa se Kabupaten Bima, bertujuan meningkatkan akses publik atas informasi.

Bupati Bima yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Abdul Wahab mengatakan aparatur desa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan KIP. Untuk itu, desa harus didorong dalam percepatan pelayanan informasi publik.

“Pentingnya peningkatan pemahaman para kepala desa sebagai salah satu pemangku informasi dan pihak yang berada pada garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi di desa,” ujarnya di aula Pemkab Bima.

Di hadapan para Kepala Desa dan Sekretaris desa Se-Kabupaten Bima, Wahab mengatakan, peningkatan pemahaman, keterampilan dan kesiapan pemerintah desa dalam pelayanan informasi publik merupakan aspek penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini selaras dengan visi dan misi mewujudkan birokrasi yang amanah yaitu birokrasi yang jujur transparan dan akuntabel serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Maka peran para kepala desa dalam penyediaan informasi publik yang akurat,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Acara yang dipandu Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo, Muh. Irfan, ST, MT juga membuka sesi dialog dengan peserta. Narasumber Ketua KIP Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori menyajikan materi Standar Informasi Publik.

Dikatakannya, pada prinsipnya lokakarya ini ditujukan agar PPID mampu menjalankan kewajibannya dalam menyajikan dan memberikan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Pihak yang meminta informasi publik seperti kelompok maupun LSM harus berbadan hukum dan memiliki SK dari Badan Kesbangpollinmas serta pengesahan dari pengadilan.

Jika masyarakat yang meminta informasi maka masyarakat harus menyertakan tanda tangan dan KTP dan mengisi formulir dan bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka lembaga publik dapat menolaknya.(BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-Ada yang menghangatkan suasana saat pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Tingkat Kabupaten tentang Pemberitaan Pengelolaan Anggaran Publik yang Ramah Pembaca, di Hotel Marina, Senin...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Jejaring Aktor (Jejak) Bank Informasi (Bima) menyerahkan poster tentang alur permintaan informasi publik kepada pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima, Rabu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima, Selasa (08/10) siang. Mereka mengecam aksi kekerasan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Pentingnya menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) oleh Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) SKPD agar memudahkan ketika masyarakat meminta informasi. Karena masyarakat berhak...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Pelayanan informasi publik yang akurat, cepat,dan tanpa proses berbelit sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),menuntut kesiapan aparatur pemerintahsebagai upaya memudahkanpejabat...