
Kepala BPMDes Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab, SH.
Bima, Bimakini.- Ini peringatan yang disampaikan oleh Kepala BPMDes Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab, SH. Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang keras mentranser Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi.
Apapaun dalihnya, kata Wahab, hal tersebut tidak dibolehkan. Sebab jika dilakukan bisa menimbulkan masalah. “ADD maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN harus disimpan di Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke rekening pribadi milik aparatur pemerintahan desa,” ujarnya di BPMDes Kabupaten Bima, Senin (31/10/2016).
Dijelaskannya, proses realisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, setelah uang masuk di RKUD baru ditransfer ke RKUDes. “Apabila semua persyataran yang ada dipenuhi oleh pihak aparatur pemerintahan desa,” terangnya.
Lanjutnya, saat pencairan harus di tandatangani oleh Kepala Desa (Kades) bersama bendahara yang disertai dengan Surat Perintah Pencairan (SPP). “Jangan coba-coba memindahkan atau mentransferkan angaran ADD dan Dana Desa yang bersumber dari APBN dari RKUDes ke rekening pribadi, karena hal itu tidak dibenarkan dan bisa jadi bumerang bagi pihak aparatur pemerintahan desa sendiri,”imbuhnya.
Disarankannya pencairan dana di bank, disesuaikan dengan nominal kebutuhan penggunaan. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
