Kota Bima, Bimakini.- Pasien Rumah Sakit Pembinaan Kesehatan Umat (RS PKU) Muhammadyiah Bima, H Anwar, asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima melaporkan kasus pencurian uang yang menimpanya Kamis (06/10/2016) dinihari. Peristiwa itu terjadi di ruang perawatan.
Laporan kehilangan uang senilai Rp15 juta itu sedang diproses oleh Polres Bima Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota melalui KBO, IPTU Helmy Prayugo, SIK, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan telah ditangani sebagaimana laporan korban. “Korban kehilangan uang di kamar pasien,” katanya Kamis (06/10/2016).
Sebelumnya, Keluarga korban Zulkifli menjelaskan kasus pencurian itu terjadi saat erbaring dalam ruangan sebelah Barat lantai I, saat itu terlelap tidur bersama keluarga. “Baru tersadar uang 15 juta hilang,” jelasnya.
Padahal, kata dia, uang itu disimpan di dalam tas lemari TV dan hendak digunakan untuk keperluan berobat dan kebutuhan penting lainnya.
Mengetahui menjadi korban pencurian, korban dan saudaranya melaporkan ke Satpam yang sedang berjaga.
Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima, melalui Wakil Direktur Imran, yang dimintai klarfikasi menyatakan berdasarkan ketentuan, setiap pasien yang masuk harus lebih dahulu menandatangani informasi konsep atau kesepakatan umum. Pernyataan itu berisi larangan bagi keluarga pasien membawa benda berharga, dua orang yang menjaga, dan membatasi jam berkunjung sampai pukul 22.00 WITA.
“Karena kejadian di atas jam 22.00 WITA, dan melanggar larangan membawa benda berharga, maka itu sudah tidak menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Katanya, RS PKU Muhammadiyah Bima menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ke depan segera mengevaluasi dan membenahi sistem pengamanan di lingkungan RS agar kejadian pencurian tidak terulang.
“Kami segera memasang CCTV, guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasien ke depan,” tambahnya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.