Kota Bima, Bimakini.- Sesuai janji Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, tepat pukul 12.00 WITA SK penunjukan PLT Sekda Nomor: 821.2/1969/bkd/11/2016 diteken. SK itu menunjuk Drs H Muhtar Landa sebagai PLT Sekda karena beberapa hal.
Antara lain, tidak mengikuti seleksi calon Sekda, dianggap cakap dan mahir menjalankan jabatan Sekda, karena sebelumnya pernah menjabat Kepala BKD dan tengah menjabat Kepala DPPKAD.
Berdasarkan SK itu, dua jabatan itu berkaitan erat dengan tugas dan kewajiban Sekda yang sampai Desember ini harus menyelesaikan pembahasan APBD 2017.
Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, meyakini Muhtar yang masih muda usia itu mampu menjadi penyeimbang dan bisa diterima semua pejabat, termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara.
Dikatakannya, ada tugas berat yang diemban PLT Sekda, harus mampu memertahankan WTP. Ini hal penting dan pokok menjadi tugas PLT Sekda. Mengapa? Mantan Sekda HM Rum minimal merasa bangga dan terharu juniornya bisa bekerja sebagaimana Rum bertugas sebelumnya.
Qurais menyarankan kepada Muhtar agar segera berkonsolidasi mulai dari pejabat dari Staf Ahli sampai eselon II sampai IV tentang tugasnya bagaimana membangun Kota Bima secara administratif. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.