Kota Bima, Bimakini.- Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, Kamis (10/11/2016) gelar Focus Group Discution (FGD) hasil penelitian tentang Strategi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Birokrasi Pemerintahan Kota Bima. Penelitian ini dilakukan oleh Dosen STISIP Mbojo Bima, Muhammad Irfan, S.Sos, MSi dan Drs Arief Sukirman, MH dan Adi Hidayat Argubi, S.Sos, STT.Par, MSi.
Hadir dalam FFGD itu, Kepala Inspektur Kota Bima, Drs. H. Ramli Hakim, MSi, yang menyampaikan tentang bagaimana komitmen Pemkot Bima dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi. Dengan regulasi yang ada, sesungguhnya tidak ada peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar dari aturan yang ada.
Apalagi, kata dia, semua orang memiliki akses untuk memeroleh informasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, ada pengawasan secara internal melalui inspektorat dan BPKP.
Selain itu, kata dia, setiap tahunnya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Pemeriksaan BPK ini selanjutnya memberi penilaian pada pengelolaan anggaran. “Ada empat penilaian yang diberikan meliputi Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, Tidak Menyatakan Pendapat,” ujarnya di aula STISIP Mbojo Bima.
Namun, kata dia, meski daerah mendapat penilaian WTP, namun bukan berarti bebas korupsi. Kota Bima sendiri sepanjang 2004 – 2010 mendapat predikat disclaemer, setelah itu mendapat penilaian WDP. Ini menunjukkan keseriuasan Pemkot Bima dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Dalam pertanggungjawaban ada prinsip yang anut, akuntabilitas, yakni bagaimana mewujudkan transparansi dan memberikan informasi yang jelas dan benar. Adanya keterbukaan itu, semua pihak bisa memeroleh informasi yang jelas tentang pelaksanaan anggaran,” terangnya.
Selain itu, kata dia, untuk memerkecil ruang terjadinya penyimpangan dibentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Kini juga dibentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. “Kini tidak bisa lagi main-main. Bahkan saat ini kami sedang memeriksa SKPD yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran SOP,” katanya.
Irfan mengatakan penelitian ini selama dua tahun di Kota Bima. Tujuannya ditemukannya strategi aksi yang tepat dan cocok dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Pemerintahan Kota Bima.
Pencegahan korupsi, jelasnya, dimulai dari pembenahan aspek aparatur. Membangun sistem yang baik dalam pengelolaan daerah dan didukung kepemimpinan yang kuat. “Kalau di Kota Bima, luar biasanya Wali Kotanya. Namun dalam kepentingan, mungkin tidak luar biasa. Namun dalam penelitian kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Irfan bagaimana meningkatkan pengawasan internal. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.