Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Uang Palsu Beredar di Bima, Ini Buktinya

Barang bukti uang yang diduga palsu yang diamankan di Polsek Rasanae Barat.

Barang bukti uang yang diduga palsu yang diamankan di Polsek Rasanae Barat.

Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat Bima perlu mewaspadai peredaran uang palsu. Seperti terungkap, Rabu (23/11/2016) di pasar Ama Hami.

Seorang perempuan, Juh (57) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo diamankan Polsek Rasanae Barat karena diduga mengedarkan uang palsu.

PLT Kabag Humas Polres Bima Kota. IPDA Suratno mengatakan peristiwa di pasar Ama Hami itu sekitar pukul 07.00 wita. Saat itu pelaku berbelanja tahu di salah satu pedagang.

“Pelaku membayar dengan uang yang diduga  palsu pecahan 50.000 rupiah kemudian orang tersebut  diamankan,” katanya pada Bimakini.

Rupanya, kata dia, setelah terungkapnya kejadian itu, beberapa pedagang pasar Ama Hami juga menyerahkan uang palsu kepada anggota polsek Rasanae Barat. Uang tersebut rupanya hasil transaksi dua hari lalu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Uang yang diduga palsu yang diserahkan pedagang lainnya  dua lembar pecahan 100.000 dan  dua lembar  pecahan 50.000,” ujarnya.

Lanjutnya, saat pelaku digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat, digeledah. Ditemukan lagi uang yang diduga palsu sebesar Rp800ribu dengan pecahan lima lembar Rp100.000 dan enam lembar RP 50.000 yang disimpan di pakaian dalam.

Kata Suratno, sehari sebelum pelaku uang palsu diamankan,  salah satu pedagang asal Ranggo Kelurahan Nae, Bungaida juga menemukan uang palsu pecahan Rp50.000. Uang itu diperoleh dari seorang pembeli yang tidak dikenalnya, karena ramai pembeli.

Untuk itu, Suratno menghimbau agar masyarakat teliti dengan uang kertas dan mengenali ciri-ciri keasliannya. Melaporkan pada pihak kepolisian bila mencurigai adanya uang palsu. (BK.25)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Rp 180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Dua orang pemuda asal Desa Nonto Tera Kecamatan Monta kabupaten Bima berinisial AD dan ED, terpaksa dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bima, lantaran...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Bagi pedagang, sebaiknya hati-hati menerima transaksi uang, baik pecahan Rp50 ribu atai Rp100 ribu. Saat ini ada oknum yang bergerilya membelanjakan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Warga Dusun Pali Sondo Desa Sondosia Kecamatan Bolo inisial AB berurusan dengan aparat Kepolisian. Sabtu (18/11), AB diamankan atas laporan korban, Asiah,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi penipuan kembali terjadi di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Kali ini, pelaku mengaku sebagai pengojek. Modusnya  meminta Nenek Habibah, warga RT...