Kota Bima, Bimakini.- Masyarakat Bima perlu mewaspadai peredaran uang palsu. Seperti terungkap, Rabu (23/11/2016) di pasar Ama Hami.
Seorang perempuan, Juh (57) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo diamankan Polsek Rasanae Barat karena diduga mengedarkan uang palsu.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota. IPDA Suratno mengatakan peristiwa di pasar Ama Hami itu sekitar pukul 07.00 wita. Saat itu pelaku berbelanja tahu di salah satu pedagang.
“Pelaku membayar dengan uang yang diduga palsu pecahan 50.000 rupiah kemudian orang tersebut diamankan,” katanya pada Bimakini.
Rupanya, kata dia, setelah terungkapnya kejadian itu, beberapa pedagang pasar Ama Hami juga menyerahkan uang palsu kepada anggota polsek Rasanae Barat. Uang tersebut rupanya hasil transaksi dua hari lalu.
“Uang yang diduga palsu yang diserahkan pedagang lainnya dua lembar pecahan 100.000 dan dua lembar pecahan 50.000,” ujarnya.
Lanjutnya, saat pelaku digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat, digeledah. Ditemukan lagi uang yang diduga palsu sebesar Rp800ribu dengan pecahan lima lembar Rp100.000 dan enam lembar RP 50.000 yang disimpan di pakaian dalam.
Kata Suratno, sehari sebelum pelaku uang palsu diamankan, salah satu pedagang asal Ranggo Kelurahan Nae, Bungaida juga menemukan uang palsu pecahan Rp50.000. Uang itu diperoleh dari seorang pembeli yang tidak dikenalnya, karena ramai pembeli.
Untuk itu, Suratno menghimbau agar masyarakat teliti dengan uang kertas dan mengenali ciri-ciri keasliannya. Melaporkan pada pihak kepolisian bila mencurigai adanya uang palsu. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.