Bima, Bimakini.- Dua Pemuda di Kecamatan Bolo, Ihw dan Jun terpaksa dikerangkeng di Polsek Bolo lantaran diduga mencuri dua unit handtraktor milik Asalam, warga RT 03 RW 02 Desa Darusslam. Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/12/2016) pukul 02.00 WITA di areal persawahan depan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hamid, Desa Darussalam.
Kapolsek Bolo, AKP. Abdul Khair, membenarkan dua pemuda asal Desa Tumpu tersebut mencuri dua handtraktor. Kini keduanya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologis kejadiannya, kata dia, korban mendapat laporan dari tetangganya, bahwa handtraktor miliknya tidak ada di sawah. Setelah itu, korban langsung ke lokasi untuk memastikannya. “Saat di lokasi memang benar tidak lagi menemukan handtraktor,” ujarnya, Kamis (15/12/2016).
Masih kata Khair, atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya. Saat itu juga melakukan penyelidikan. “Hasil lidik dan sidik yang dilakukan secara maraton, terungkaplah dua nama pemuda ini yang diduga sebagai pelakunya,” ungkapnya.
Karena sudah cukup bukti, pelaku ditangkap dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Keduanya telah kami titipkan di Polres Bima Kabupaten,” terangnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.