Bima, Bimakini. – Ini sikap tegas yang disampaikan oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eka Fathurrahman, SH, SIK terkait bentrokan antara warga Desa Risa dan Dadibou Kecamatan Woha. Dia meminta warga yang memiliki senjata api (senpi) rakitan atau organik agar menyerahkan pada aparat, jika tidak akan disweeping.
Kepemilikan senpi, kata dia, jelas melanggar undang-undang (UU). Untuk itu warga diminta menyerahkannya secara sukarela, sebelum aparat menyisir dari rumah ke rumah.
“Saya beri waktu satu minggu kepada warga untuk serahkan secara sukarela Senpi, kalau tidak akan kami lakukan sweeping,” tegasnya, Selasa (13/12/2016).
Kepemilikan senpi, kata dia, melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi. “Bagi masyarakat yang menyerahkan senpi sebelum waktu ditentukan justru kami ucapkan terima kasoh, kalau melewati waktu bisa saja akan dijerat dengan undang-undang Darurat,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres: Saya Siap Sujud di Hadapan Masyarakat Dadibou-Risa…
Kepemilikan senpi, kata dia, secara prikologis memengaruhi pemiliknya untuk memiliki rasa percaya diri tinggi. Akibatnya mengancam dan merugikan orang lain. “Semua orang dilarang memikili senpi karena tidak berdasarkan keahlian, polisi saja harus melalui latihan khusus,” jelasnya.
Bahkan Kapolres mengaku telah mengantongi nama-nama warga yang memiliki senjata senpi rakitan. Pihaknya akan melakukan upaya persuasif, sebelum tindakan hukum. “Kami sudah tahu baik desa dan orangnya, kami berikan himbauan sebelum lakukan upaya hukum,” tegasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.