Kota Bima, Bimakini.- Program pembangunan Masjid Terapung di kawasan Ama Hami mengundang reaksi dari sejumlah anggota DPRD Kota Bima. Salah satunya, Sudirman DJ, SH dari Partai Gerindra.
Sudirman menuding program pembangunan masjid Terapung, tidak transparan. Pasalnya tidak ada dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2017. “Termasuk dalam pembahasan klinis tingkat komisi juga tidak dibahas pembangunan masjid terapung,” katanya, Sabtu.
Padahal, kata dia, KUA dan PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai pedoman penyusunan RAPBD. “Kenyataannya tidak pernah ada dalam KUA dan PPAS pembangunan masjid terapung, ada bangun rumah adat,” kata anggota Komisi III ini.
Saat pembahasan klinis ditingkat komisi, kata dia, pembangunan masjid terapung juga tidak muncul. “Saat pembahasan anggaran dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan saat itu dibahas hanya untuk bangun rumah adat bukan masjid,” terangnya.
Saat pembangunan rumah adat pun, kata dia ditolak. Dalam uraian rumah adat itu ternyata masjid terapung. “Ini banyak masalahnya, tidak saja tidak pernah dibahas dan ditolak oleh Komisi III, tetapi juga pengagngarannya dalam APBD melanggar aturan,” katanya.
Ditayakan apakah sudah ada dokumen rekomendasi dari Foruk Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pembangunan masjid Terapung? Sudirman mengaku belum mengetahuinya dan hal itu akan ditanyakan nanti. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.