Kota Bima, Bimakini.- Umat Islam Bima mengeluarkan petisi 212 pada Aksi Bela Islam Jilid III, Jumat (2/12/2016). Petisis itu disampaikan pada Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Petisi 212 itu terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjaya Purnama Alias Ahok. Petisi itu diterima oleh Humas PN Raba Bima, Dedy Harianto, SH dan Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH.
Isi petisi tersebut mendesak Jaksa Agung menahan penista Alquran Ahok. Meminta
para hakim menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu terhadap Ahok. Jika petisi diabaikan, menyerukan Umat Islam untuk tumpah ruah menuntut tegaknya keadilan.
Penyerahan petisi itu dilakukan terpisah, sebelumnya massa bergerak dari lapangan Serasuba, menuju PN. Di PN selain berorasi, juga menyerahkan petisi. Petisi itu diharapkan disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Humas PN Raba Bima, Eko Prayitno, SH berjanji akan meneruskan petisi tersebut. Pengadilan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa memandang bulu.
Setelah menyerahkan petisi tersebut, dilanjutkan ke Kejari Raba Bima. Petisi itu diterima langsung oleh Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH dan berjanji akan menyampaikannya pada pimpinan di Jakarta.
Sementara Ketua Forum Umat Islam (FUI) Bima, Ustadz Asikin meminta agar PN dan Kejari Raba Bima dapat menunjukkan bukti petisi dikirimkan ke Jakarta. “Nanti ada utusan kami yang akan meminta bukti salinan pengiriman petisi 212,” ujarnya.
Aksi Super Damai itu mendapat penjagaan dari aparat. Aksi sendiri berlangsung tertib, sejak start di lapangan Serasuba hingga membubarkan diri menuju Masjid Nurul Qalbi. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.