Dompu, Bimakini.- Bagi masyarakat Kabupaten Dompu, penerapan aturan soal Buang Air Besar (BAB) dan kepemilikan jamban (WC) ini harus diperhatikan. Jika BAB sembarangan dan saat membangun rumah baru tidak melengkapi jamban, maka akan ada sanksinya.
Seperti apa? Kabid Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda dan Litbang Dompu, Jufri, ST, MSi, menjelaskan dia item itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2012 tentang AMPL- BM. Dalam Perda itu disebutkan setiap rumah baru dan rumah yang ada penghuninya, wajib melengkapi jamban keluarga. Kalau tidak, akan dikenakan kurungan 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Saat ini, papar Jufri, telah digelar kegiatan dan rapat kordinasi Sanitasi Berbasis Masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan dan menyampaikan informasi bagi pemangku kepentingan. Dia diharapkan meningkatnya kemampuan dan penerapan program berkelanjutan AMPL-BM di Dompu. “Akan banyak manfaat yang diperoleh,” ujarnya saat Rapat Kordinasi Sanitasi Berbasis Masyarakat di Gedung PKK, Rabu (18/01/2017).
Rapat yang bekerjasama dengan Plan Indonesia itu dihadiri Camat, Kades, masyarakat, dan lembaga terkait. Rapat sehari itu juga diharapkan menjadi referensi bagi pemangku kepentingan dalam rangka tercapainya masyakat Dompu yang bersih, berkualitas, dan sejahtera. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.