Bima, Bimakini.- Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bima sudah diterbitkan. Namun demikian, perda yang sudah disahkan belum direalisasikan. Salah satunya, Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan di Kabupaten Bima.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf saat reses di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Bolo.
Dijelaskannya, dalam Perda tersebut menyebutkan adanya kegiatan pemantauan di sekolah, muatan lokal baca tulis Al-Qur’an, kegiatan TPQ di Musholla sekolah. “Juga mematikan TV antara pukul 18.00 sampai 20.00 WITA juga tidak dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (25/1/2017).
Padahal, kata duta PKS ini, jika dilaksanakan, maka hasil dan dampaknya sangat positif. Untuk itu diharapkan semua pihak baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa bisa mengimplementasikannya.
“Salah satu tujuannya adalah pembentukan karakter generasi yang berahklaqul qorimah,” jelasnya.
Dicontohkannya, kegiatan TPQ bertujuan mendekatkan generasi pada rumah ibadah. Jika kegiatan itu dilaksanakan, maka secara tidak langsung, akan meningkatkan kesadaran beribadah.
Masih kata duta PKS itu, saat ini generasi banyak yang salah pergaulan dan terjerumus pada tindakan yang jauh dari nilai agama. (BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.