Bima, Bimakini.- Status tersangka yang disandang mantan Kepala BPMD Kabupaten Bima, Drs H Rusdy, MSi, berikut penahanan oleh Polda NTB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam Bulan Bakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM) Kabupaten Bima tahun 2014 lalu, direaksi oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
Bupati mengatakan akan menunggu dulu hasil proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. “Kita tunggu dulu hasil proses hukumnya atas kasus tersebut yang menimpa Rusdy,” tutur Bupati di halaman kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (19/01/2017).
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, yang dilansir Antara News Mataram, RD (Rusdy) ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus ditahan oleh Polda NTB karena diduga terlibat tindakan pidana yang merugikan negara sekitar Rp230 juta dari pagu anggaran pengadaan baju BBGRM tahun 2014 senilai Rp729 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB.
Dikatakannya, anggaran untuk pengadaan baju BBGRM itu dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014 untuk pembuatan 8.055 baju BBGRM dan dikerjakan h tiga perusahaan di Bandung Jawa barat.
Munculnya dugaan penyelewengan anggaran tersebut, katanya, berawal dari laporan masyarakat yang menduga pihak pemenang tender pengadaannya diduga fiktif. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.