
ilustrasi
Bima, Bimakini.- Tiga desa di Kecamatan Madapangga, yakni Ncandi, Monggo dan Mada Wau, mendapatkan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Fasilitator Program Pamsimas, Hartoyo, Senin (23/01/2017) menjelaskan tiga desa tersebut mendapat anggaran sebesar Rp400 juta lebih. Akan tetapi, jumlah anggaran tersebut sudah termasuk 10 persen dari Alokasi Dana Desa. Hal itu karena diwajibkan dari total anggaran pada RAB, harus masuk dana desa 10 persen.
“Dalam arti anggaran untuk program Pamsimas ini tidak sepenuhnya bersumber dari APBN, akan tetapi ada sebagian dari dana desa yaitu 10 persen-nya,” katanya di Madapangga.
Diakuinya, sebenarnya terkait program Pamsimas, di Kabupaten Bima ada 15 desa yang mendapat program tersebut. Akan tetapi, 12 desa menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan tiga desa menggunakan APBD. Program ini akan dikerjakan paling lambat awal bulan Februari sembari menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikatakannya, dalam program Pamsimas ini, akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk pengawasan. Seperti Dinas PU Kabupaten Bima, Bapedda, Dikes, dan BPMD yang bernaung dalam Panitia Kemitraan (PAKEN). Hal itu dilakukan agar dalam penggunaan anggaran sampai pada teknis pekerjaan bisa sesuai RAB.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ncandi, M Saleh, SSos, mengapresiasi Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, karena program ini dilakukan atas penunjukan langsung oleh Bupati. Saat di Ncandi, Bupati mendapat laporan masih ada warga yang kekurangan air bersih.
“Apalagi dalam kurun waktu yang tidak lama lagi desa setempat akan mengikuti lomba HATINYA PKK sebagai duta NTB di kancah nasional,” katanya.
Mengenai program Pamsimas ini, telah mengurus segala administrasinya. Diwajibkan menggunakan ADD 10 persen-nya. Siapa pelaksana program ini telah ada dan sekarang menunggu saja kapan program tersebut bisa dilaksanakan.
“kita bersyukur, kekurangan air bersih yang dialami sebagian warga akan bisa teratasi,” ujarnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
