Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diamankan dalam kasus bentrok antarkelompok di Desa Risa-Desa Dadibou, Senin (27/2/2017) lalu dibebaskan. Mereka adalah Imam, Yuna, Gunawan, dan Buhari.
Pengembalian kepada keluarganya itu setelah diambil keterangan dan bukan sebagai provokator.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, menjelaskan keempat warga Risa itu ditangkap dan diamankan oleg aparat, karena telah mengikuti bentrok di areal persawahan Senin (27/2). “Mereka diamankan karena diduga sebagai provokator bentrok antarkedua kelompok warga,” jelasnya Selasa (28/02) di Mapolres.
Namun, penangkapan sekitar pukuk 17.30 WITA itu untuk diambil keterangan. Karena tidak teasuk sebagai orang yang memanas-manasi suasana, sehingga harus dikembalikan kepada orang tua masing-masing. “Kami sudah mengembalikan kepada orang tua masing-masing kemarin sekitar pukul 22.00 WITA, karena warga juga meminta dan didukung pengakuan mereka yang bukan sebagai provokator,” terangnya.
Kepolisian hanya membina saja, supaya tidak ikut terlibat pada setiap aksi bentrok yang dilakukan oleh beberapa oknum. “Polisi mencari provokator masing-masing desa, kalau empat orang itu tidak termasuk dan sudah dikembalikan,” jelasnya.
Baca Juga: Bentrok Risa-Dadibou Berlanjut, Empat Orang Diamankan
Soal bentrok, Kapolres mengakui setiap hari tetap terjadi dan suara tembakan terdengar hingga puluhan kali saat siang hari maupun malam hari. Untuk sementara kondisi wilayah konflik aman dan tertib.
Dia berharap masyarakat dua desa tidak saling bentrok lanjutan dan mengakhiri konflik, lalu mencari jalan perdamaian. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.