Bima, Bimakini.- Pengurus Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Cabang Kabupaten Bima, mengajukan surat keberatan atas pengumuman kelulusan tes seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Selasa (28/2/2017). Pengajuan keberatan itu karena tiga anggota HAKLI yang mengikuti tes tidak diakamodir dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua HAKLI Cabang Kabupaten Bima, Muhammad Sidik, S.ST menduga ada indikasi keputusan sepihak dalam proses rekruitmen. Ketiga anggota HAKLI yang tidak diakamodir yaitu, Sri Rahmawaty, SKM, Ady Ardyansah, SKM, dan Addi Nulyaqin, SKM.
Dikatakannya, mereka mengajukan surat lamaran dengan formasi Sanitarian Ahli dan dibutuhkan tiga orang. Tiganya melampirkan semua persyaratan.
Saat pengumuman kelulusan administrasi 2016 lalu, ketiganya lulus administrasi. Kemudian mereka mengambil kartu tanda peserta tes pada panitia di kantor BKD Kabupaten Bima.
“Namun yang tertera dalam kartu tanda peserta tes ketiganya, mereka dialihkan pada jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli secara sepihak oleh pihak panitia,” kata Sidik.
Pengalihan sepihak tersebut, dinilai tidak sesuai jabatan yang diminati. Sebelum ujian tulis Senin (20/2/2017) lalu, ketiganya mengajukan keberatan dan meminta mengubah kartu tanda peserta dari jabatan penyuluh kesehatan masyarakat ahli ke jabatan Sanitarian Ahli sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada seorang panitia atas nama Hermansyah, SH.
Namun, kata dia, keberatan itu tidak diindahkan panitia tekhnis dari Dikes, Rifai, S.Sos, M.AP. Bahkan mengancam tiganya untuk tidak diikutkan sebagai peserta bila bersikeras ingin mengubah keputusan panitia. “Karena diancam demikian oleh Rifai, akhirnya ketiga orang anggota terpaksa menerima dan mengikuti ujian tulis dengan soal ujian pada jabatan penyuluh kesehatan masyarakat ahli bukan dengan soal jabatan Sanitarian Ahli,”bebernya.
Akibatnya, jabatan Sanitarian Ahli yang dibutuhkan oleh Dikes sebanyak tiga orang tidak terisi. Mereka juga tidak lulus untuk penyuluh kesehatan masyarakat, karena bukan jurusan.
Untuk itu, meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Kepala BKD, Kepala Inspektorat, Kepala Dikes, Pengurus HAKLI NTB, untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
Sementara itu, Rifai, S.Sos, M.AP, mengaku sejak 6 Desember 2016 lalu, tidak lagi sebagai panitia seleksi PTT. Dia membantah apa yang dituduhkan padanya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.