Bima, Bimakini.- Bentrok antarkelompok warga Desa Risa dan Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, masih belum sepenuhnya reda. Bahkan, berujung saling kontak senjata antara warga Desa Dadibou dengan aparat Kepolisian. Apa artinya?
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Syamsuddin, SSos, SH, fakta itu sudah keterlaluan dan tidak menghargai tugas aparat mengamankan wilayah. Aparat yang terlalu capek dan disakiti bisa saja bertindak tegas.
“Saya menyayangkan terjadi saling kontak senjata antara warga dengan aparat Kepolisian. Artinya ini bukan kelemahan aparat, tapi memang masyarakat yang keterlaluan,” nilainya Jumat (24/2) di kediamannya.
Menurut dia, sebagaimana diatur oleh UU 1945, aparat telah diberikan tugas oleh Negara sebagai pelindung, pengayom, dan pengaman bagi masyarakat. Sedikit pun tidak memiliki niat untuk mengkhianati masyarakata, apalagi melukai. “Aparat masyarakat biasa juga, mereka hanya diberikan tugas dan digaji oleh Negara untuk mengamankan kedaulatan NKRI, jadi harus dihargai posisi mereka,” ingatnya.
Dikatakannya, sedikit saja aparat disakiti atau dilukai, artinya masyarakat sudah termasuk melakukan tindak pidana melanggar hukum. Tidak hanya itu, aparat juga akan bisa melindungi diri apabila merasa terancam, karena itu sudah diatur dalam UU juga.
“Tidak hanya masyararakat yang bisa bertindak seperti itu, kalau mereka terancam, bahkan melebihi tindakan itu, namun mereka harus berdasarkan SOP,” ungkapnya.
Kata dia, beruntung pada era demokrasi seperti saat ini, setiap gerak langkah aparat sudah diatur dalam UU. Kalau era Orde Baru,
jangankan terjadi kontak senjata dengan aparat, melototin aparat, langsung ditembak di tempat.
“Saya harap masyarakat dua desa bisa menghargai tugas Polisi, apabila merasa sebagai korban, silakan tempuh jalur hukum. Saya akan mendorong Kepolisian segera memroses, kalau masyarakat berupaya seperti itu,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.