Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Junaidin, mengakui pernah menerima aliran dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam bentuk pinjaman sementara. Bahkan, telah dikembalikan kepada pengurus.
Kades pun mengakui Pengawas setempat ikut mencicipi dana tersebut. Hal itu disampaikannya usai pertemuan di ruangan kantor desa setempat, Kamis (30/3/2017).
Kades mengakui pihak yang ikut mengambil dana itu adalah Pengawas BUMDes Syamsudin dan Nurhayati. Syamsudin senilai Rp2 juta, sedangkan Nurhayati Rp5 juta. Berdasarkan hasil pertemuan, para Pengawas itu harus mengembalikan uang itu. “Uang harus dikembalikan sesuai batas yang telah ditentukan, yakni 1 Mei 2017,” terangnya.
Mengenai permintaan warga agar mencabut SK Ketua Opersional BUMDes da pemilihan ulang, hal itu belum bisa dilakukan karena tidak berdasar. Katanya, semestinya kejelasan tentang kesalahan pengurus harus dipegang dulu disertai bukti valid. “Pemilihan ulang pengurus BUMDes tidak akan dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: SK Ketua BUMDes Rato Didesak Dicabut
Kabag OPS Polres Bima, Kompol Muslih, mengatakan hasil pertemuan itu terungkap Pengawas ikut menerima dana dan harus mengembalikan uang pada 1 Mei 2017. Mengenai tuntutan pemilihan ulang, belum bisa dipastikan karena harus dievaluasi dulu bersama unsur terkait.
Saat pertemuan itu, hadir Kapolsek Bolo, perwakilan Muspika Bolo, Kepala Desa setempat, perwakilan warga dan unsur pendamping desa. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.