Bima, Bimakini.- Tahun 2017, sebanyak 315 rumah tidak layak huni di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan itu g bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Kementrian Perumahan dan Permukiman.
Koodinator Fasilitator BSPS, Adhar, ST, Selasa (11/4/2017) mengaku dari total 315 penerima bantuan, untuk Desa Sanolo sebanyak 46, Desa Timu 28, Desa Tumpu 25, Desa Rada 37, dan Desa Tambe 179. Program ini lebih mengedepankan kepada swadaya masyarakat, karena bentuk bantuan ini adalah dana rangsangan dari pemerintah dengan sasaran untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Intinya program ini bukan bangun baru, akan tetapi perbaikan rumah yang tidak layak huni agar bisa dihuni kembali atau yang disebut Perbaikan Kembali (PK),” katanya.
Dikatakannya, tahapan yang dilakukan pada program ini akan diverifikasi bagi calon penerima bantuan, selanjutnya akan diusulkan kembali ke Pemerintah Pusat. Sekaligus akan menetapkan penerima bantuan. Bantuan ini ada dua bentuk, yakni bentuk uang dan barang dan akan bermitra dengan pihak toko selaku penyuplai bahan material.
Katanya, dalam program ini pembayarannya akan dilakukan dalam dua kali, masing-masing 50 persen. Tahapan pekerjaan harus 30 persen diselesaikan, baru dibayarkan pada tahap kedua. “Itu sudah sesuai Juklak dan Juknis-nya,”ujarnya.
Selanjutnya, syarat program ini, masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni harus menyediakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, syarat penghasilan tetap, sertifikat tanah atau surat kepemilikan bukan tanah sengketa.
Kepala Desa (Kades) Timu, Arsyad H Djamaludin, mengatakan sedianya bantuan ini berdasarkan basis data terpadu yang diajukan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2015 melalui Bappeda Kabupaten Bima. Selanjutnya ke Provinsi NTB, kemudian mengirim ke Kementrian PU serta Kementerian Perumahan dan Permukiman.
Berkaitan program ini, dia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bima sekaligus Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang telah peduli terhadap warga yang masih belum memiliki rumah layak huni. (BK36)