Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Rasabou (APR) Kecamatan Bolo mengelaim Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat amburadul. Seperti mekanisme kepengurusan BUMDes tidak jelas, karena pembentukan pengurus dilakukan sepihak oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Koordinator APR, Azimat Haryadi, SH mengatakan, pembentukan panitia BUMDes yang dilakukan oleh Pemdes telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014. Selain itu, terbetuknya kepengurusan BUMDes tanpa dilandasi Perdes, berita acara, ADRT, juga tanpa pemberitahuan kepada BPD selaku lembaga pengontrol.
Sambungnya, dari berbagai kejanggalan tersebut, Pemdes setempat harus melakukan pemilihan ulang kepengurusan BUMDes. Hal itu perlu dilakukan agar BUMDes Rasabou memiliki makna untuk meningkatkan kesjahteraan masyarakat.
Ditambahkan Mulyadin, anggota APR, selain harus melakukan pembentukan kepengurusan BUMDes yang baru, pengurus lama harus mempertanggung jawabkan aliran dana, sekaligus menyerahkan anggaran senilai Rp. 50 juta. “Dana tersebut harus diserahkan ke pengurus yang baru,”katanya.
Sementara Ketua BPD Rasabou, Zainal Iksan mendukung audensi APR sepanjang sesuai prosedur. Juga menerima masukan mengenai kepengurusan BUMDes.
“Pada prinsipnya keberadaan BUMDes harus bisa mengubah kondisi ekonomi masyarakat tidak mampu menuju ekonomi yang mampu. Intinya mari kita saling terbuka, agar BUMDes bisa memberikan nuansa positif bagi masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rasabou, Julkisman SH mengaku bahwa pengurus lama dibentuk tanpa melalui mekanisme dan prosedural yang jelas. Akan tetapi, sudah lama ingin membentuk kepengurusan BUMDes yang baru. Itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan kepada BPD selaku lembaga pengawas desa.
Sambungnya, pembentukan pengurus BUMDes yang baru, akan dilakukan hari ini. Sebelum melakukan pemilihan pengurus, dana BUMDes Rp. 50 juta akan diambil alih, selanjutnya akan diserahkan ke pengurusbaru. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.