Bima, Bimakini.- Pelaksanaan eksekusi lahan sawah dan pekarangan di Desa Nae dan Desa Rasabou Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (20/7/2017) berjalan lancar.
Eksekusi tersebut dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dibantu Polres Bima Kota dan Satuan Brimob atas perkara perdata Nomor 46/pdtg/2013/PN. Rbi antara Hj Imo binti H Ahmad sebagai pemohon eksekusi melawan M Taher bin Ahmad dkk.
Humas PN Raba Bima, Yanto Aryanto membenarkan pihaknya telah melaksanakan eksekusi atas obyek lahan sawah dan lahan pekarangan di Kecamatan Rasabou.
“Berdasarkan amar putusan kasasi yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi M Taher dkk. Atas putusan kasasi tersebut, selanjutnya ada perlawan dari pihak yang kalah kasasi dan pada pokoknya menolak seluruh isinya,” jelasnya, Jumat (21/7/2017).
Karena seluruh upaya hukum kalah, lanjutnya, maka pemohon mengajukan permohonan eksekusi atas enam obyek luasnya 3100 m2, 2200 m2, 5400 m2, 1900 m2, 6400 m2, serta 2600 m2.
Untuk obyek lahan sawah, kata dia, sebagiannya sudah ditanami dengan bawang. Dari kesepakatan para pihak, disepakati lahan yang sudah ditanami bawang akan dieksekusi setelah panen dan tidak ditanami lagi.
Begitu pula dengan lahan pekarangan, ada kesepakatan antara para pihak. “Untuk lahan pekarangan yang sudah ada bangunan diberikan kesempatan dua minggu untuk membongkarnya sendiri,” urainya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.