Bima, Bimakini.- Bagi kelompok massa yang selama ini kerap berunjuk rasa atau mengekspresikan sesuatu melalui penutupan ruas jalan, peringatan Kapolda NTB, Brigjen Drs Firli, MSi, ini patut diperhatikan. Kapolda mengingatkan jangan pernah berpikir menciptakan konflik perang antarkampung, karena habis tenaga aparat untuk mengatasi konflik komunal yang terjadi.
Dia berharap mulai saat ini sampai ke depan, tidak ada perang kampung, penutupan jalan.
Kapolda mengaku telah mengeluarkan permaklumat. Siapa saja yang menutup jalan atau menghalang-halangi akan dikenakan hukuman 9 tahun penjara.
Kata dia, ancaman ini bukan untuk menakut-nakuti siapa saja yang berkeinginan atau yang sering menutup jalan yang dapat menggangu ketertiban umum, namun hukuman ini jangan sampai dijadikan contoh.
“Dulu waktu saya bertugas di Bandar Lampung, mahasiswa Universitas Bandar Lampung sering tutup jalan kalau berunjuk rasa. Saya tangkap dan saya tahan,” ujarnya saat kunjungan di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (29/06) lalu.
Dikatakannya, kehadiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat. Negara memberikan kesempatan bagi siapapun untuk beraktivitas, tanpa dihalang-halangi dan diganggu haknya sebagai warga negara.
Katanya, dalam kondisi aman masyarakat bisa kerja, kalau bisa bekerja artinya ada aktivitas. Bohong kalau ada orang menyatakan ada kezaliman dalam kelompok-kelompok tertentu. Negara Indonesia memberikan peluang bagi seluruh warga negara untuk melaksanakan aktivitas sosial maupun keagamaan.(BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.