Bima, Bimakini.- Enam terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang digerebek Kapolsek Woha dan jajarannya di desa Samili, Jumat (07/07) lalu. Lalu bagaimana status hukumnya? Setelah diproses oleh Penyidik dan tes urine, satu orang wanita, Maya (19) dan lima pria dibebaskan dari jeratan hukum.
Pihak Kepolisian menyebut perbuatan mereka negatif dari pengaruh Narkoba jenis sabu. Saat ini, aparat sedang menguber rekan Maya yang memiliki sabu.
“Enam orang yang ditangkap Polsek Woha itu sudah dibebaskan kembali, hasil tes urine mereka negatif dari pengaruh Narkoba,”’ jelas Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK, di ruangannya Rabu (12/07).
Kata dia, meski mereka ditangkap disertai berbagai alat bukti, namum saat penggerebekan tidak ditemukan bukti berupa narkoba jenis sabu atau lainnya. Hanya saja, saat penangkapan pertama terhadap lima pria di Desa Samili, hanya menemukan 9 butir pil Tramadol dan bekas bungkus Tramadol. Selain itu, tiga bungkus rokok dan korek api.
“Lima orang itu mengaku konsumsi Narkoba, tapi hanya 0,05 gram. Barang itu didapatkan dari Maya, warga Desa Kalampa, sehingga dikembangkan penyelidikannya. Wanita 19 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Kalampa dengan alat bukti diduga untuk mengonsumsi Narkoba,” jelasnya.
Kata dia, mereka negatif mengonsumsi Narkoba, sehingga dikembalikan karena dua orang masih di bawah umur. Tiga orang lainnya baru dua kali mengonsumsi Narkoba. Status Maya hanya sebagai kurir saja.
“Mereka berlima konsumsi Narkoba 0,05 gram. Kalau hasil tes negatif artinya tidak pengaruh dalam tubuhnya. Sementara Maya hanya sebagai kurir dan negatif dari Narkoba, karena Narkoba didapatkan dari pelaku bernama Umi satu kampung dengannya,” jelas dia.
Untuk memberantas peredaran Narkoba, Kepolisian masih menyelidiki keberadaan Umi, warga Desa Kalampa pemilik barang yang dijual oleh Maya. “Kami sedang menyelidiki keberadaan wanita yang disebutkan oleh Maya,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.